Bekasi, SUDUTPANDANG.ID — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disertai kekerasan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Metro Bekasi Kota mengungkapkan, pelaku utama berinisial MF merupakan seorang residivis yang telah berulang kali menjalani hukuman penjara atas kasus kriminal.
Keterangan tersebut disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (2/7/2026).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna.
Korban berinisial DTLP, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, menjadi sasaran aksi brutal para pelaku ketika hendak mengambil sepeda motor pribadinya usai keluar dari rumah saudaranya.
Menurut hasil penyelidikan, korban sempat melakukan perlawanan saat para pelaku berusaha merampas sepeda motornya.
Namun, pelaku MF yang membawa senjata tajam langsung mengayunkan celurit ke arah korban.
Sabetan tersebut mengenai bagian paha korban hingga memutus pembuluh darah besar. Selain itu, korban juga mengalami luka bacok pada bagian bahu.

Akibat luka serius yang dideritanya, korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Kapolres menjelaskan, aksi yang menewaskan korban bukanlah kejahatan pertama yang dilakukan kelompok tersebut. Sehari sebelumnya, yakni pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, komplotan yang sama juga melakukan aksi curanmor di Jalan Bumi RSK, Jatisampurna.
Korban pertama berinisial BS (48) saat itu dipepet oleh para pelaku hingga sepeda motornya berhasil dirampas. Meski kehilangan kendaraan, korban berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak mengalami luka serius.
Berbekal laporan para korban serta hasil penyelidikan di lapangan, tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengejaran intensif terhadap para pelaku. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni MF yang berperan sebagai eksekutor pembacokan, RTF, dan MRA. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial S masih diburu dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa MF bukanlah pelaku kriminal biasa. Ia merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara.
Pada 2023, MF pernah dipidana karena kasus pencurian telepon genggam. Setahun kemudian, pada 2024, ia kembali dipenjara dalam perkara pencurian kendaraan bermotor. Setelah bebas menjalani hukuman, MF kembali melakukan aksi kejahatan, bahkan dengan tingkat kekerasan yang jauh lebih tinggi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Penyidik juga mengungkap modus operandi kelompok tersebut. Dalam setiap aksi, para pelaku membagi tugas secara terorganisasi. Salah satu anggota berperan sebagai pengamat situasi di lokasi yang menjadi target.
Apabila kondisi dinilai sepi dan memungkinkan untuk melakukan aksi, pengamat akan memberikan sinyal kepada rekan-rekannya. Selanjutnya, para pelaku secara acak memilih korban yang melintas atau sedang berada di lokasi untuk kemudian dipepet dan dirampas kendaraannya.
Apabila korban melakukan perlawanan, para pelaku tidak segan menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Selain beraksi di wilayah Kota Bekasi, dari pengakuan para tersangka diketahui kelompok tersebut juga diduga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Bogor. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang melibatkan komplotan tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku yang masih buron serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan curanmor yang diduga terhubung dengan kelompok tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, kepolisian meningkatkan patroli pada jam-jam rawan, terutama pada dini hari. Patroli dilakukan secara terbuka maupun tertutup di sejumlah titik yang selama ini kerap menjadi lokasi tindak kriminal.
Selain itu, Polres Metro Bekasi Kota juga mengaktifkan kembali pembinaan terhadap Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) dan mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, khususnya di lokasi yang sepi pada malam hingga dini hari.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. (EGI/09)





