Hemmen
Berita  

Ribuan Orang Tandatangani Petisi Online Tolak Permenaker Baru Jaminan Hari Tua

BPJS Ketenagakerjaan (Foto:dok.Money Komp)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID –  Puluhan ribu orang telah menandatangani petisi online via change.org yang menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan baru ini menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Pada pukul 07.15 WIB, Sabtu, 12 Februari 2022, petisi yang berjudul ‘Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun’ ini telah ditandatangani oleh 57.054 orang dengan target 75.000 tanda tangan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Petisi itu ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo.

Suhari Ete yang memulai petisi itu menyebut bahwa dengan aturan baru itu, buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana JHT-nya saat usia pensiun. Dia mengatakan, kalau buruh atau pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun, maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari Rp 550 triliun.

BACA JUGA  KPU: Urusan Logistik Pemilu 2024 Sesuai Rencana

“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja,” tulisnya.

Ia pun mengajak untuk menyuarakan bersama penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022. “Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” kata Suhari.

Adapun, dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

BACA JUGA  Anggota DPR Minta Evaluasi Aturan Baru JHT Cair di Usia 56 Tahun

Selanjutnya, dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Berhenti bekerja yang dimaksud meliputi peserta mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan