Jakarta, SudutPandang.id-Sepanjang tahun 2019, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 179 aparatur pengadilan. Aparatur yang dijatuhi sanksi tersebut, sebanyak 85 orang Hakim, dan 1 Hakim Ad Hoc, serta 20 Panitera dan 19 staf.
“Sebanyak 69 orang dikenakan sanksi disiplin berat, 29 orang hukuman sedang 29 dan 81 orang hukuman ringan. Mereka dianggap melanggar kode etik dan perilaku,” ujar Ketua MA, Muhammad Hatta Ali, saat menyampaikan laporan capaikan kerja di Gedung MA, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Menurut Hatta Ali, posisi hakim memang rentan pelanggaran, karena tugasnya menentukan nasib seseorang yang berperkara di peradilan. Oknum tersebut biasanya ingin berusaha mendekati Hakim dengan tujuan diberi keuntungan dalam persidangan.
“Kami sudah bersikap tegas pada setiap Hakim yang terindikasi melakukan pelanggaran. Jika Hakim sengaja bertemu dengan pihak yang berperkara, maka akan dijatuhi hukuman disiplin,” tegas pria kelahiran Parepare yang pernah menjabat Jubir MA itu.
Ia juga menegaskan, pihaknya selalu aktif melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) melalui Tim Saber Pungli MA.
“Salah satu contohnya, OTT terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jepara dan Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Wonosobo Jawa Tengah,” ungkap Hatta Ali.
“Ke depan, kami akan bekerja lebih keras lagi untuk menciptakan peradilan yang lebih baik, berintegritas dan profesional. Hukum adalah benteng terakhir untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Guru Besar bidang Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini.(um)