Hemmen

SMSI Akan Terus Kawal Tindak Lanjut MoU Dewan Pers-Polri

Dewan Pers
Rakor pembahasan tindak lanjut MoU Dewan Pers dan Kapolri di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (13/9/2022) Foto:Dok.SMSI

“SMSI akan terus mengawal MoU Dewan Pers dan Polri hingga implementasinya terealisasi di lapangan. SMSI dengan anggota sekitar 2000-an perusahaan pers merespon positif adanya penyempurnaan MoU yang disesuaikan dengan perkembangan dunia pers di era digitalisasi.”

JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) melalui bidang Hukum, Arbitrase dan Legislasi akan terus mengawal Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini ditegaskan Ketua Bidang Hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Makali, usai menghadiri rapat koordinasi (Rakor) pembahasan tindak lanjut MoU Dewan Pers-Polri yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“SMSI akan terus mengawal MoU Dewan Pers dan Polri hingga implementasinya terealisasi di lapangan. SMSI dengan anggota sekitar 2000-an perusahaan pers merespon positif adanya penyempurnaan MoU yang disesuaikan dengan perkembangan dunia pers di era digitalisasi. Menyikapi implementasi MoU Dewan Pers dan Polri tersebut, perlu dibuat pedoman kerja atau naskah kerja sama teknis,” jelas Makali, yang juga berprofesi sebagai advokat.

Adapun MoU antara Dewan Pers dan Polri No.03/DP/MoU/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, tertanggal 16 Maret 2022, berlaku selama lima tahun. MoU ditandatangani Ketua Dewan Pers dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Pihaknya sangat mengapresiasi dan menyambut positif atas langkah Dewan Pers dan Polri untuk terus melanjutkan MoU ini. Menurutnya, karena dari MoU ini akan menjadi pedoman pelaksanaan bagi insan pers dan Polri, khususnya dalam perlindungan kemerdekaan pers bagi insan pers sekaligus pedoman penegakan hukum bagi Polri atas penyalahgunaan profesi wartawan.

“Wartawan yang bekerja di perusahaan media online juga antusias menyikapi MoU antara Dewan Pers dan Polri ini. Karena akan menjadi pedoman bagi wartawan dan institusi Polri, termasuk di daerah-daerah dalam kemerdekaan pers dan penegakkan hukumnya,” pungkas Makali, yang hingga kini masih tercatat sebagai salah satu penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Dewan Pers
Rakor pembahasan tindak lanjut MoU Dewan Pers dan Kapolri di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (13/9/2022) Foto:Dok.SMSI

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli bersama anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana selaku moderator.

Hadir juga Nurcholis dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), delegasi dari Mabes Polri sekitar 7 orang yang merupakan gabungan Devisi/Biro di Polri untuk menyikapi MoU antara lembaga.

“Rapat Dewan Pers bersama perwakilan konstituen dengan tim dari Polri ini, untuk membahas tindak lanjut implementasi MoU Dewan Pers dan Polri. Karena Dewan Pers menganggap penting untuk segera melaksanakan koordinasi dengan Polri, untuk pembahasan tindaklanjut pedoman kerja atau naskah kerja sama teknisnya,” ujar Arif Zulkifli, dalam keterangannya.

Sejak pagi hingga siang, rapat koordinasi tersebut, baru sebagian dibahas dan disepakati. Sehingga pimpinan dan peserta rapat menyepakati untuk melanjutkan rapat berikutnya pada Minggu depan yang difasilitasi Polri.

“Usai pertemuan nanti, akan kembali difasilitasi Dewan Pers untuk finalisasi realisasi dari MoU tersebut,” jelas Arif Zulkifli.(red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan