Surati Jokowi, OC Kaligis Ungkap Kasus Stefanus Robin Pattuju Bukan Hal Baru di KPK

OC Kaligis Jokowi
Advokat OC Kaligis ketika menyerahkan buku kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai Wali Kota Solo/Foto:dok.pribadi OC Kaligis

40. Untuk menyakinkan penyidik polisi bahwa keterangan Ir. Ari Muladi benar, di ujung BAP, Ir.Ari Muladi, berani menuntut mereka yang terima suap, apabila mereka menyangkal keterangan Ir. Ari Muladi.

41. Bahkan untuk lebih menyakinkan polisi, Ir. Ari Muladi dan Anggodo pada tanggal 15 Juli 2009 membuat penjelasan kronologis pengurusan kasus di KPK. Tragisnya justru Anggodo dan Ir. Ari Muladi yang korban pemerasan yang akhirnya divonis penjara, sedangkan penerima suap lainnya tidak tersentuh, karena perkara korupsi Bibit-Chandra Hamzah, dideponeering, diabaikan demi “katanya” kepentingan umum.

Kemenkumham Bali

42. Karena kalau korupsi Bibit-Chandra diadili di persidangan, akibatnya lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya. SBY lupa akan sumpahnya ketika dilantik sebagai Presiden. Sumpah Presiden menurut pasal 9 UUD adalah taat hukum. Bukan melindungi koruptor.

Saya yakin seandainya Bibit-Chandra yang perkaranya telah dinyatakan lengkap alias P-21, dan mereka berdua sempat ditahan di Mako Brimob, seandainya tidak terjadi penerapan hukum yang tebang pilih, maka dengan terbongkarnya korupsi Bibit-Chandra di Pengadilan, KPK yang Ad-Hoc itu, sudah harus dibubarkan.

43. Penyalahgunaan kekuasaan dan Korupsi KPK. Mengapa temuan Laporan Panitia Angket DPRRI terhadap KPK, tidak ditindaklanjuti? Di bawah judul fakta dan data mulai halaman 35 sampai dengan halaman 47 diuraikan mulai dari temuan BPK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh KPK. Pada tahun 2016 terdapat 6 temuan signifikan yaitu temuan kelebihan gaji KPK sebesar Rp.748,46 Juta. Belanja barang pada Direktorat Monitor Kedeputian informasi dan data sebesar Rp153,61 juta tidak dilengkapi pertanggungjawab yang memadai untuk dapat diuji kewajarannya

44. Singkatnya di halaman 35 sampai dengan 47, bila temuan itu ditindak lanjuti, pasti beberapa oknum KPK, dapat terjaring pidana. Mulai dari rekayasa saksi yang disandera di safe house, penyelidikan yang dipaksakan meningkat ke penyidikan tanpa dukungan 2 saksi.

Penyimpanan barang bukti tidak di rumah penyimpanan barang bukti sehingga terkadang terlihat di jalanan mobil sitaan dikemudikan bukan oleh pemiliknya. Penyitaan barang bukti dan blokir rekening tersangka di luar tempus delicti dan lain lain. (Untuk itu saya lampirkan temuan DPRRI terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi KPK, kepada Bapak Presiden yang saya hormati).

45. Semuanya bisa terjadi karena di saat itu KPK kekosongan Dewan Pengawas. Karenanya saya mengerti mengapa KPK memobilisir 51 Prof. Memperjuangkan ke Mahkamah Kanstitusi agar membatalkan revisi UU KPK, dan sekaligus membubarkan Dewan Pengawas. Dewan Pengawas yang anggotanya diangkat oleh Bapak Presiden, dan telah bertugas mengawasi oknum-oknum KPK yang mudah melakukan pelanggaran jabatan.

Memang membersihkan KPK adalah tugas dan tantangan berat buat Bapak Ketua Komisioner KPK, Bapak Firli Bahuri. Sudah sejak semula ICW dimotori oleh pimpinan lama dan media pendukung KPK lama, menolak kehadiran Bapak. Namun demikian, saya harap Bapak jangan kendor, membersihkan KPK dan sekali gus memecat Novel Baswedan tersangka kasus burung walet.

Semoga masukan ini bermanfaat Bagi Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden yang saya hormati. Semuanya masukan saya , saya perjuangkan demi penegakkan hukum yang lebih baik.

Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis. Warga binaan usia tertua di Lapas kelas 1 Sukamiskin.
Cc. Yth. Jaksa Agung RI. Bapak DR. H. Sanitiar Burhanuddin SH. MH
Cc. Yth. KapolRI .Bapak Jendral Pol. Lystio Sigit Prabowo
Cc. Yth. Bapak ketua komisioner KPK Bapak Firli Bahuri
Cc. Yth. Menteri Hukum dan Ham Bapak Yasonna Laoly Ph.D
Cc. Satu lampiran. Laporan Panitia Angket DPRRI tahun Pebruari 2018.
Cc. Pertinggal.(*)

BACA JUGA  Polda Metro Fasilitasi KPK Periksa Mario Dandy Satriyo

Tinggalkan Balasan