Hemmen
Hukum  

Tabungan di Jiwasraya Belum Kembali, OC Kaligis Surati Sri Mulyani

OC Kaligis
OC Kaligis/Foto:ist

15. Akhirnya Jiwasraya berhasil meraup uang nasabah bank. Sebenarnya nasabah siapa yang rela menabung di Jiwasraya yang mengalami krisis keuangan akibat hasil “gorengan saham”, fakta yang saya dan korban lainnya ketahui setelah persidangan mega korupsi Jiwasraya digelar di pengadilan?.

16. Tujuh belas tahun saya membela perkara di luar negeri. Antara lain di Guernsey, Channel Island, Lichtenstein, Australia dan negara negara barat. Di sana putusan pengadilan sangat ditaati.

17. Mestinya Indonesia yang katanya Negara Hukum, dimana UUD 45 memberi jaminan perlindungan hukum kepada warganya, ternyata meskipun Erick Thohir, sebagai Menteri BUMN, yang ketika disumpah berjanji akan taat hukum, ternyata ketika beberapa kali Erick Thohir dipanggil oleh Hakim di Pengadilan, Erick Tohir mangkir.

Saya menggugat Erick Thohir di Pengadilan, di bawah gugatan Perdata Nomor 219/PDT.G/2020/PN.Jkt.Pst. Saya kira karena pendidikannya lulusan Amerika Serikat, Erick Thohir mengerti apa arti Contempt of Court ketika mangkir memenuhi panggilan Hakim.

BACA JUGA  OC Kaligis Minta Hakim Perintahkan Anies Berhentikan BW di TGUPP

18. Uang saya di Jiwasraya adalah hasil keringat saya selama menjalani profesi di bidang hukum sejak tahun 1966. Seperti yang mungkin ibu Menteri ketahui, Kantor saya telah membimbing banyak Pengacara yang baru selesai, dan mereka berhasil. Ada yang jadi Menteri Hukum dan HAM RI yaitu saudara DR.Amir Syamsuddin, ada yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi, yaitu DR. Hamdan Zoelva, ada yang Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yaitu Prof. Hikmahanto Juwana dan banyak lagi Pengacara papan atas. Saya sendiri menjadi pengacara Presiden Soeharto dan Keluarganya, Penasehat Hukum Presiden B.J. Habibie dan banyak penjabat tinggi lainnya termasuk para konglomerat.

19. Sebenarnya kalau Jiwasraya beritikad baik, ketika masih dalam taraf mediasi di Pengadilan, penyelesaian pengembalian uang tabungan saya telah selesai. Tetapi Pengacara Jiwasraya sengaja mengulur-ngulur waktu, bahkan di Pengadilan. Karena ulah Pengacara Jiwasraya, acaranya berlangsung lebih dari satu tahun.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan