Hemmen
Hukum  

Tabungan di Jiwasraya Belum Kembali, OC Kaligis Surati Sri Mulyani

OC Kaligis
OC Kaligis/Foto:ist

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pasca dikabulkannya gugatan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, OC Kaligis melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam suratnya, Advokat senior ini memohon uang tabungannya segera dikembalikan oleh perusahaan asuransi milik negara itu.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Berikut isi surat OC Kaligis untuk Sri Mulyani yang diterima redaksi, Jumat (16/7/2021):

Sukamiskin, 12 Juli 2021.
No./OCK.VII/2021
Kepada yang saya hormati
Ibu Menteri Keuangan RI
Ibu SRI MULYANI INDRAWATI, S.E., M.Sc., Ph.D.
Kementerian Keuangan R.I.
Jl. Dr. Wahidin Raya No.1
JAKARTA PUSAT
Hal : Mohon uang tabungan saya dikembalikan oleh
Perusahaan Asuransi Negara Jiwasraya.

Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan dibawah ini: Prof. Otto Cornelis Kaligis, sekarang berdomisili hukum sementara di Lapas Kelas satu Sukamiskin, Bandung, bersama ini melalui ibu Menteri, mohon agar uang tabungan saya sebesar nilai pokok Rp.23.630.000.000 (dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah), besarta bunga 1 persen per bulan terhitung tanggal 10 Oktober 2018 sampai dibayarkannya uang tabungan saya.

Berikut kronologis mengapa saya memindahkan tabungan saya dari bank saya, Bank Tabungan Negara (BTN) ke PT.Asuransi Jiwasraya:

1. Tanggal 9 Juli 2015, ketika saya membela perkara di Denpasar, Bali, advokat di kantor saya, bernama Yagari Bhastara Guntur alias Gary, tanpa sepengetahuan saya dan tanpa izin kantor saya, berangkat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Medan, memberikan uang THR kepada hakim Tripeni menjelang mudik Lebaran. Hakim Tripeni pun tidak pernah meminta uang THR tersebut. Pemberian uang THR dimaksud adalah atas inisiatif panitera Syamsir Yusfan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

2. Di saat saya mendengar berita tersebut, pada hari yang sama tanpa saya diperiksa, semua rekening bank saya diblokir oleh KPK. Alasannya karena saya sering, baik di media maupun melalui buku-buku yang saya terbitkan, membongkar korupsi oknum oknum KPK. Antara lain buku saya berjudul:”Korupsi Bibit-Chandra, Tebang Pilih Penyidik KPK, KPK Bukan Malaikat, Mereka yang kebal Hukum“.

BACA JUGA  OC Kaligis: Lindungi Novel Ombudsman Langgar Undang-undang

3. Rupanya perjuangan saya membongkar KPK yang kotor, menyebabkan hari itu juga rekening saya diblokir, agar saya gagal bayar gaji advokat saya yang pada waktu itu berjumlah kurang lebih 150 advokat. Tanggal 14 Juli 2021, saya ditangkap di Jakarta, tanpa surat panggilan, karena saya bukan tersangka OTT. Selanjutnya, saya diadili tanpa bukti. Sebaliknya advokat Gerry yang tertangkap basah memberi uang THR hanya divonis 2 tahun, saya divonis tanpa bukti, bukan tersangka OTT, 10 tahun penjara.

4. Akibat pemblokiran tersebut, kurang lebih 140 advokat kantor saya, saya berhentikan. Beruntung ketika saya masih aktif saya memberi kepada mereka bea siswa, tunjangan finansial mana berasal dari kantong saya sendiri. Mereka saya biayai untuk meraih gelar LLM ke Havard, Berkeley, New York University, Inggris, Belanda, Australia, sisanya ke UI atau Fakultas Hukum berakreditasi A.

5. Dalam pemeriksaan di Pengadilan, akhirnya, karena semua uang saya di bank adalah uang bersih, maka Majelis Hakim membuka pemblokiran uang saya di bank. Karena itu uang saya di Singapura saya pindahkan ke bank di Indonesia, salah satunya ke Bank Tabungan Negara (BTN). Uang tabungan itu berasal dari kerja keras saya sejak tahun 1966, bekerja di bidang hukum.

6. Satu ketika, manager investasi saya, datang ke Lapas Sukamiskin, menawarkan tabungan dari Jiwasraya, bernama “Protection Plan” dengan bunga sedikit lebih tinggi dari BTN.

7. Yakin bahwa Perusahaan Negara Jiwasraya tidak akan menipu nasabah, maka saya setuju untuk menabung, dengan perjanjian antara saya dengan Jiwasraya, untuk jangka waktu satu tahun.

BACA JUGA  Surat OC Kaligis ke OJK soal Uangnya yang Belum Dikembalikan Jiwasraya

8. Uang tabungan saya di BTN, yang tadinya berjumlah kurang lebih dua puluh miliar rupiah, saya pecah menjadi tiga bahagian, masing-masing atas nama bendahara kantor saya dan Sekretaris saya. Maksud saya supaya operasional kantor saya dapat berfungsi.

9. Karena saya sebagai Pengacara, maka perjanjian asuransi tersebut, benar benar saya buat berdasarkan peraturan yang berlaku. Itu terjadi tahun 2016, diketahui oleh BTN yang bertindak sebagai agen Jiwasraya. Memang di saat itu untuk memasarkan “Protection Plan” Jiwasraya, Jiwasraya menunjuk 10 bank yang beroperasi di Indonesia.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan