Hemmen
Hukum  

Tabungan di Jiwasraya Belum Kembali, OC Kaligis Surati Sri Mulyani

OC Kaligis
OC Kaligis/Foto:ist

20. Ibu Menteri yang saya hormati, mungkin Jiwasraya berhasil merampok uang tabungan hasil jerih payah saya. Katakanlah pengembalian uang saya beserta bunga sejumlah kurang lebih 30 miliar rupiah, tidak dibayar segera oleh Jiwasraya. Tidakkah Jiwasraya menyadari bahwa berita mengenai gagal bayarnya Jiwasraya akan menyebabkan para investor asing di Indonesia, takut memakai jasa asuransi di Indonesia. Akibatnya capital flight akan lari ke Singapura, atau negara lain yang usaha asuransinya terpercaya?. Betapa banyak kerugian negara akibat ulah Jiwasraya yang tidak taat hukum.

21. Kecongkakan Jiwasraya menghambat kembalinya uang saya pasti berdampak negatif di dunia usaha. Pengadilan pun diabaikan oleh Jiwasraya. Saya sebagai seorang Pengacara yang punya reputasi yang baik di dunia profesi saya, akan menyebabkan mereka berkesimpulan: Pengacara terkenal pun, tidak mampu memperjuangkan keadilan di Pengadilan.

22. Saya pernah ditawarkan menandatangani “Rekayasa Restrukturisasi Jiwasraya” dengan discount 30 persen, cicilan 15 tahun” saya menolak. Jelas hal tersebut adalah tindakan penipuan, merampas uang nasabah. Bahkan melalui pengumuman di koran, Jiwasraya setengah mengancam seolah-olah bila tidak menandatangani program restrukturisasi yang syarat-syaratnya dibuat sepihak, maka pemegang polis akan dirugikan, kehilangan haknya untuk mendapatkan uangnya kembali. Kasihan dana pensiun yang diasuransikan. Mereka rakyat kecil yang sangat mengharapkan uang hasil mereka selama bekerja, dimana mereka mengharapkan dapat menikmati uang pensiun untuk melanjutkan sisa hidup mereka.

BACA JUGA  Surat ke-13 OC Kaligis untuk Jokowi Minta Erick Thohir Patuhi Putusan Pengadilan

23. Bukankah kekayaan Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang terlibat dalam ”gorengan saham” dakwaan Jaksa dalam kasus mega korupsi Jiwasraya, semua hartanya telah disita.

24. Bukankah Jiwasraya telah mendapatkan suntikan uang yang konon dari Menteri Keuangan sebesar 22 triliun rupiah?. Lalu mengapa harus merampok uang tabungan saya yang sesuai putusan Pengadilan hanya sebasar 30 miliar rupiah, sudah termasuk bunga yang ditetapkan pengadilan?.

25. Akhirnya mohon maaf ibu Menteri Keuangan, kalau saya mesti mengganggu ibu di tengah bencana nasional Pandemi Covid 19-Delta, dan di tengah rumitnya persoalan bangsa, dimana ibu harus memeras otak, memperbaiki keadaan ekonomi kita, yang dilanda krisis Pandemic. Semoga surat saya ini mendapat atensi ibu Menteri. Saya menulis karena menteri BUMN Pak Erick Thohir tidak peduli akan surat saya.

26. Semoga dengan surat saya ini tidak terjadi perampokan uang saya oleh Jiwasraya.

Hormat saya,
Pemohon,
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yang terhormat Bapak Presiden Joko Widodo sebagai lampiran.
Cc. Yang terhormat Menteri BUMN Erick Thohir.
Lampiran : Bukti Polis.(*)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan