Hemmen

Teknis Sanksi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Jadi Kendala

Dok.JJ Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Masdes Arouffy menyampaikan, akan berkoordinasi kembali dengan Polda Metro Jaya terkait teknis tindakan bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.

Menurutnya sanksi tilang kendaraan tidak lulus uji emisi masih sebatas wacana.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Ini kita bahas dulu teknisnya apakah berkala atau bisa setiap hari dilaksanakan, teknis itu yang akan kita bahas,” katanya di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

“Rencananya saya dapatkan informasi tadi minggu depan Senin atau Selasa kita rapatkan di lapangan,” tambah Masdes.

Ia menekankan, leading sektor pada kebijakan uji emisi ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dengan demikian sebagai komando atas pengendalian emisi di ibu kota, Dishub juga masih menunggu evaluasi sekaligus kajian-kajian yang dikeluarkan oleh DLH.

“Konteksnya ini isu ramah lingkungan oleh karenanya ketuanya itu sebenarnya Dinas Lingkungan Hidup kita supporting saja,” ungkapnya.

BACA JUGA  Warga Cilincing yang Bermukim di Kawasan Padat Penduduk Divaksin

Pernyataan-pernyataan koordinasi juga disuarakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria lantaran belum adanya kepastian sanksi tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.

“Nanti akan dikoordinasikan terus sesuai dengan ketentuan-ketentuan terkait uji emisi,” ucap Riza di Balai Kota, Rabu (3/11/2021).

Terpenting saat ini, ucap Riza, seluruh kendaraan yang berlalu lalang di ibu kota sebaiknya telah lolos uji emisi yang bertujuan keselamatan dan kesehatan warga.

“Yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraanya untuk dilakukan uji emisi bagi kesehatan dan keselamatan kita semua,” harapnya.

BACA JUGA  4.371 Awak Media Tuntas Divaksinasi di Balai Kota

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan belum akan berlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum lulus uji emisi. Hal tersebut, merespon rencana Pemprov DKI yang pada 13 November akan kenakan sanksi bagi kendaraan tak lolos uji emisi.

“Jadi gini sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam ada tilang ada teguran. Jadi kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).

Alasan pemilihan sanksi teguran, kata Argo, karena pihaknya saat ini baru mendapatkan gambaran kendaraan yang telah lolos uji emisi baru ribuan. Angka itu jauh dari total 9 juta kendaraan yang mengaspal di jalanan ibu kota

“Karena sekarang kan kendaraan di Jakarta lebih dari 9 juta kendaraan bermotor di DKI. Nah ini apakah dari Dishub sudah mengecek sudah berapa. Informasinya kan baru ratusan ribu nih,” kata Argo.

Alhasil, Argo menuturkan pihaknya akan memakai sanksi tilang setelah jumlah kendaraan minimal telah mencapai setengah dari total kendaraan yang beroprasi di Jakarta.

Apa sudah 10 persen 20 persen. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 yang diberhentikan 9 belum ada kartu uji,” tuturnya.

BACA JUGA  Usai Diperiksa KPK Soal Korupsi Bansos, Rudy Tanoesoedibjo Bungkam

“Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran sampai tindakan tilang,” tambahnya.

Di sisi lain, Argo menilai, walau pemberian sanksi tilang ini bertujuan untuk menjaga kota Jakarta dari pencemaran udara. Namun, jangan sampai pelaksanaannya menimbulkan kontra produktif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat menjadi kontra seolah-seolah  polisi atau pemerintah itu mencari-cari tidak ada empati terhadap situasi pandemi. Kita lebih membayangkan bagaimana langit Jakarta itu biru,” tuturnya.(red)

BACA JUGA  We Care We Share Angkatan ‘96 SMAN 80 Jakarta Dalam Reuni Perak
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan