Hemmen
Berita  

Tewaskan 3 Orang, Sopir Innova Jadi Tersangka

Dok.Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sopir mobil Toyota Innova berinisial AKC, 25, ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak motor yang ditunggangi tiga orang hingga tewas di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (8/10) lalu. Hal itu dibenarkan pihak kepolisian.

“Iya jadi tersangka,” kata Kasat Lantas Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora saat dihubungi wartawan, Selasa (10/10).

Ia mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.

BACA JUGA  Jadi Tersangka Lagi, Alex Noerdin Terjerat Dugaan Korupsi Masjid

Gomos mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penahanan terhadap tersangka di Polres Metro Jakarta Pusat.

Sebelumnya, sebuah mobil Toyota Innova menabrak kendaraan motor roda dua yang dinaikin tiga orang hingga meninggal dunia. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (8/10) kemarin sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora mengatakan, awalnya kendaraan Toyota Innova yang dikendarai AKC, 25, itu berjalan di jalur cepat dari arah Selatan ke Utara di Jalan Benyamin Sueb

“Setelah melewati bawah fly over HBR Motik, menabrak sepeda motor yanh dikemudikan saudars NAN yang sedang berjalan searah di jalan tersebut,” katanya kepada wartawan, Senin (9/10).

BACA JUGA  Denise Chariesta Disebut Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik ?

Akibatnya, ia mengatakan bahwa pengemudi motor NAN dan dua perempuan yang diboncengnya berinisial M, 45, dan PH, 23, tewas dan dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).(03/JP)

Barron Ichsan Perwakum