Hemmen

Bareskrim Polri Resmi Tangkap Dito Mahendra Saat di Bali

Dito Mahendra
Dito Mahendra (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kekasih artis Nindy Ayunda, Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra, tersangka buron kepemilikan senjata api ilegal, dikabarkan ditangkap di Bali oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri

Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan membenarkan penangkapan ini. Jansen mengatakan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro.

“Betul ditangkap di Bali dan dipimpin langsung Dirtipidum,” kata Jansen kepada awak media, Jumat, (8/9/2023).

Djuhandhani sebelumnya membenarkan penangkapan ini dan langsung menuju ke Jakarta untuk memantau pemeriksaan Dito Mahendra.

“Kita laksanakan pemeriksaan dulu ya,” kata Djuhandhani

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

BACA JUGA  PDIP: Selamat Ulang Tahun Ibu Megawati Soekarnoputri!

Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim sehingga penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.

Kasus kepemilikan senpi ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin, 13 Maret 2023. Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito Mahendra.

“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri di gedung KPK, Jumat, (17/3/2023).

Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal.

Adapun rincian 9 senjata yang dinyatakan ilegal, antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

BACA JUGA  Dirangkai Seminar Nasional, BPC Perhumas Medan 2022-2025 Bakal Dilantik 7 Oktober

Apabila terbukti bersalah, Dito Mahendra terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Terkait Kepemilikan Senjata Api oleh Sipil dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(04)

Barron Ichsan Perwakum