Hemmen

Polres Bintan Musnahkan 418,93 Gram Barang Bukti Ganja

Pemusnahan barang bukti ganja. Foto: Dok Polres Bintan

BINTAN, SUDUTPANDANG.ID – Polres Bintan musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja sebanyak 418,93 gram di halaman kantor Mapolres Bintan, Jum’at (04/03).

BB tersebut hasil tangkapan dari tiga tersangka berinisial SG, DLP, dan TG.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ganja tersebut disita dari 3 orang tersangka yang ditangkap di tiga tempat berbeda beberapa hari lalu.

Kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tanjungpinang Fahmiron, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Bapak I Wayan Riana dan penasehat hukum tersangka Annur Syaifuddin.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar narkotika jenis ganja dalam tong pembakaran yang sudah disediakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan. BB itu dibakar langsung Kapolres Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, dan Penasehat Hukum tersangka.

BACA JUGA  Polres Bintan Izinkan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru, Ini Syaratnya

”Untuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 418,93 gram dan sisanya akan digunakan untuk tes laboratorium,” jelas Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono. (Nia)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan