JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo soal adanya intervensi dalam penanganan kasus E-KTP yang menjerat eks Ketua DPR-RI, Setya Novanto pada 2017 silam.
Presiden menyatakan ada tiga hal yang menjadi bukti tidak adanya intervensi pemerintah dalam kasus itu.
“Yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada. Jelas berita itu ada semuanya,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/11/2023).
“Yang kedua, buktinya proses hukum berjalan. Yang ketiga, Pak Setya Novanto sudah dihukum, divonis dihukum berat 15 tahun,” sambungnya.
Saat ditanya pertemuan dengan Agus Rahardjo di Istana itu memang benar-benar ada, Jokowi mengaku sudah meminta staf di Sekretariat Negara untuk mengecek dan tak ada pertemuan yang dimaksud.
Jokowi kemudian mempertanyakan mengapa kasus pada enam tahun lalu diungkapkan kembali.
Kepala Negara juga mempertanyakan ada kepentingan apa di balik pengungkapan itu.
“Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?,” tanya Jokowi.
Sebelumnya Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil Presiden Jokowi pada 2017 dan diminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov saat dirinya menjabat Ketua KPK.
Adapun Setnov saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol pendukung Jokowi.
“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dilansir dalam wawancara dengan Rosi yang tayangkan di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).(tim)










