Surati Deputi Penindakan KPK, OC Kaligis Ungkap Perkara Sarang Burung Walet Novel Baswedan

Jakarta, SudutPandang.id – Aksi Deputi Bidang Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto jadi sorotan. Ia mengaku akan membela Novel Baswedan yang dilaporkan terkait cuitannya soal ustadz Maaher.

Salah satunya datang dari Advokat senior OC Kaligis, yang menulis surat terbuka dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Irjen Pol Karyoto.

Kemenkumham Bali

Dalam suratnya, OC Kaligis kembali mengungkap perkara sarang burung walet saat penyidik senior KPK itu bertugas di Polres Bengkulu.

Berikut isi surat terbuka OC Kaligis untuk Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto:

Sukamiskin, Selasa, 16 Februari 2021
Hal: Laporan Polisi Terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan
Kepada Yang terhormat Deputi Penindakan KPK Bapak Irjen. Pol Karyoto

Dengan hormat,
Di Media sosial, saya Prof. O.C. Kaligis, membaca bahwa Bapak akan melindungi dan memberi bantuan hukum kepada bawahan Bapak bernama Novel Baswedan.

Berikut beberapa catatan saya untuk Bapak renungkan dan ketahui mengenai tindak tanduk Novel Baswedan:

1. Ketika bertindak sebagai penyidik kasus burung walet, Novel Baswedan bertindak sadis dalam melakukan tugas penyidikan. Semua tingkah laku Novel Baswedan dalam kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan yang diduga dilakukan Novel baswedan, sudah menjadi milik publik.

2. Bahkan anak buah Novel Baswedan, Doni Yuniansyah membuat Laporan Polisi terhadap Novel, karena perbuatan Novel Baswedan yang diduga hendak merekayasa kasus Burung Walet, seolah olah bukan Novel Baswedan yang diduga membunuh salah seorang tersangka, dan menganiaya secara sadis tersangka lainnya.

3. Atasan Novel Baswedan di KPK pun saudara Irjen Pol. Aris Budiman pernah melaporkan Novel Baswedan ke Polisi. Semua laporan polisi terhadap Novel Baswedan dipetieskan. Tidak ada perkembangan hasil penyidikan.

Rasanya percuma membuat Laporan Polisi terhadap Novel Baswedan, karena hasilnya selalu nihil alias tanpa hasil. Karena itu Novel Baswedan dengan mudahnya membuat Hoax, fitnah dan berita-berita yang menimbulkan kebencian. Semua tindakannya yang negatif, selalu dilindungi media.

4. Novel Baswedan selaku ex polisi tidak pada tempatnya mencampuri penyidikan Ustadz Maheer yang menjadi wewenang Kepolisian. Apalagi Bapak Firli Bahuri selaku Ketua KPK tidak pernah membuat pernyataan-pernyataan mencampuri pihak penyidik lainnya yang tergabung dalam Integrated Criminal Justice System.

5. Bukan baru kali ini Novel Baswedan membuat ulah di KPK. Mungkin Bapak masih ingat ketika Novel Baswedan dan kawan-kawan melakukan demo protes atas pengangkatan Firli Bahuri, pengesahan revisi UU KPK dan pengangkatan Dewan Pengawas.

6. Maksud gerakan-gerakan demo mereka, untuk memaksa agar Bapak Presiden urung mengesahkan RUU tersebut. Saut Situmorang dan kawan-kawan berhasil menutup dengan kain hitam logo KPK, seolah-olah dengan revisi UU KPK hasil godokan DPR, Pemerintah telah mematikan KPK yang korup.

7. Novel Baswedan juga berhasil melakukan pengelompokan penyidik. Ada Penyidik “Taliban” dan dan Penyidik “non Taliban”.

8. Lalu bagaimana dengan pengangkatan penyidik yang bukan berasal dari Polisi? Seandainya penyidik Polisi mengomentari kinerja KPK, apa pantas itu dilakukan oleh Penyidik Polisi yang bersangkutan? Katanya sesama bus kota pantang untuk saling mendahului.

9. Komentar Novel Baswedan mengenai wewenang Polisi dalam penanganan kasus Ustadz Maheer, apa dilakukan Novel Baswedan dalam kapasitas mewakili KPK atau bukan?

10. Jelas kasus hoaks dan penyebaran berita bohong Novel Baswedan yang menuduh penyidik Polisi tidak bekerja secara proporsional, adalah bukti telah dilakukannya, tindakan penghinaan terhadap lembaga Kepolisian, dimana Bapak Deputi Penindakan sampai hari ini, masih bahagian dari lembaga Kepolisian. Kalau tidak terjadi tebang pilih, Novel Baswedan dapat disidik secara pidana.

11. Novel Baswedan selaku penyidik KPK tidak dalam wewenang mencampuri urusan penyidikan Polisi. Selama ini pihak Kepolisian pun tidak pernah mengomentari tugas penyidikan Novel Baswedan.

12. Selain melalui komentarnya yang tersebar luas di media sosial mengenai protesnya atas penahanan Ustadz Maheer yang dilakukan penyidik Polisi, Novel yang hanya penyidik biasa di KPK, telah melakukan pelanggaran kode etik. Seharusnya Dewan Etik KPK memeriksa Novel Baswedan yang telah menyebar luaskan berita hoaks kasus kematian Ustadz Maheer.

13. Saya pernah melihat tersangka KPK yang sakit dan terpaksa digotong ke Pengadilan untuk diperiksa. Bahkan ada saksi/tersangka yang dipaksa untuk diperiksa, walaupun sakit. Atas kejadian itu lembaga Kepolisian, tidak memberikan komentar, karena memang bukan wewenang mereka untuk mencampuri urusan penyidikan KPK.

14. Dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, Novel Baswedan pernah melontarkan berita di media, adanya petinggi Kepolisian yang diduga melindungi si penyiram air keras ke mata Novel Baswedan. Terbukti hoaks Novel Baswedan terhadap petinggi Polisi yang tidak jelas siapa oknumnya , adalah berita fitnah.

15. Seringnya Novel Baswedan membuat ulah, dan perbuatannya tersebut didukung pers, tidak ditindak oleh Badan Pengawas KPK, menyebabkan Novel Baswedan seenaknya merajalela melakukan gerakan-gerakan di luar wewenangnya sebagai penyidik KPK.

16. Seyogianya Bapak selaku Deputi Penindakan, turut memperbaiki internal KPK yang korup. Mengapa saya mengatakan demikian ?. Silahkan menelaah hasil laporan Pansus DPR-RI terhadap kinerkerja KPK, laporan mana dibuat tahun 2018, ketika Novel Baswedan dan kawan-kawan menolak wewenang DPR untuk memeriksa KPK.

17. Bahkan upaya hukum pengembosan wewenang DPR untuk meminta pertanggung jawaban kinerja KPK, dilawan oleh KPK pimpinan Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan kawan-kawan. KPK mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, gugatan mana ditarik sebelum diputus, karena KPK sadar, akan kalah di Mahkamah Konstitusi.

18. Sayangnya, hasil temuan DPR-RI tahun 2018 mengenai kerja KPK yang korup tidak ditindak lanjuti.

19. Saya yakin bahwa Bapak Deputi Penindakan KPK, Bapak yang adalah juga seorang Polisi mengerti tugas-tugas Polisi. Tentu bantuan hukum akan Bapak berikan dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum itu sendiri. Semoga bukan dengan cara memainkan media, dalam usaha Bapak membela anak buah Bapak.

20. Asal Bapak sadar bahwa Novel Baswedan yang sering berulah, sampai saat ini masih menyandang status tersangka dugaan perkara penganiayaan dan pembunuhan.

21. Tulisan saya ini termasuk kritik dalam batas-batas yang diperbolehkan Undang-undang. Semoga kritik untuk lebih memperbaiki KPK dapat Bapak dalam kapasitas Bapak sebagai Deputi Penindakan, dapat menerima kritik saya ini dengan lapang dada.

Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Lapas Sukamiskin, Blok Barat AtAs nomor 2. Bandung.
Cc. Yth. Bapak Firli Bahuri, Ketua Komisioner KPK sebagai laporan.
Cc. Semua teman media, dalam rangka berita kritik yang sehat.
Cc. Pertinggal.(*)

BACA JUGA  Novel Baswedan Kembali Jadi ASN, OC Kaligis Sampaikan Ini ke Jokowi

Tinggalkan Balasan