CILEGON-BANTEN, SUDUTPANDANG.ID – Sekjen Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah Ahmad Munji akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kuat terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di PT Krakatau Posco, perusahaan patungan antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan Posco Korea yang berlokasi di Cilegon Banten.
“Kami akan melaporkan Direksi PT Krakatau Posco ke KPK terkait dugaan kuat adanya KKN serta banyaknya kerugian dan kejanggalan dalam pengelolaan perusahaan tersebut, selain ketidakpedulian perusahaan terhadap masyarakat setempat,” kata Ahmad Munji kepada wartawan di Cilegon, Banten, Minggu (19/5/2024).
Ia mengungkapkan, kerugian besar yang dialami perusahaan tersebut terjadi karena adanya dugaan praktik mafia proyek oleh beberapa oknum pengusaha asal Korea yang selama ini menjadi vendor dan mendominasi proyek-proyek di perusahaan tersebut.
“Saya menduga banyaknya ketidakwajaran harga karena praktik mark up dan tindakan pelanggaran lainnya atas kegiatan pengadaan barang dan jasa yang diduga dikuasai oleh oknum-oknum dari beberapa perusahaan Korea di PT Krakatau Posko,” ungkapnya.
Munji juga mengemukakan sejumlah dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Antara lain dugaan memanipulasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berakibat terjadinya selisih besar nilai yang tidak dibayarkan dalam pembayaran PBB.
“Kasus selisih bayar PBB PT Krakatau Posco itu diduga sudah berlangsung sejak 2014 sampai 2024, dan praktik manipulasi data SPPT PBB itu diduga merupakan kejahatan korupsi yang nyata, dan diduga kuat telah terjadi tindak pidananya. Praktik manipulatif itu telah secara nyata mengakibatkan adanya kerugian bagi negara atau pemerintah daerah,” terangya.
Disebutkan, luas bangunan konstruksi PT Krakatau Posco sejak 2011 adalah sekitar 160.000 M3 (16 Ha), kemudian pada 2014 sekitar 330.000 M3 (33 Ha).
“Sementara sejak 2014 sampai 2024 terjadi peningkatan luas bangunan/konstruksi hingga mencapai 1.300.000 M3 atau seluas lebih dari 130 Ha di atas lahan sekitar 3.400.000 M3 atau 340 Ha,” ungkapnya.
Munji menambahkan, modus dugaan tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan dengan cara tidak memberikan laporan penambahan luas bangunan sejak tahun 2014 atau menyajikan data dan laporan kepada Dispenda tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya.
Ia menyebut kerugian negara diduga mencapai lebih dari Rp.50 miliar atas dugaan korupsi tersebut. Kemudian adanya dugaan perbuatan melawan hukum negara/daerah juga diduga merugi karena kehilangan atau kekurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak 2014 sampai tahun 2024.
“Maka, kami juga akan meminta Dirjen Pajak melakukan evaluasi dan penilaian ulang atas laporan pajak perusahaan PT Krakatau Posco sejak 2014 hingga 2024 atau sepuluh tahun ke belakang,” kata Munji.
Selain itu, lanjutnya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cilegon harus menghitung luas konstruksi bangunan fisik lapangan yang diduga telah dimanipulasi oleh manajemen perusahaan dalam pembayaran Pajak Bangunan (konstruksi) sejak 2014 hingga 2024.
Kemudian, Kementerian BUMN, dalam hal ini PT Krakatau Steel juga perlu meminta audit ulang terkait laporan keuangan PT Krakatau Posco sejak 2014 sampai 2024. Pasalnya, Kementerian BUMN melalui PT Krakatau Steel adalah pemilik 50 persen saham di PT Krakatau Posco. Dalam kaitan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bisa diminta untuk melakukan audit investigasi atas dugaan tersebut.
“Saya sudah melakukan somasi pertama, dan Manajemen PT Krakatau Posco kalang kabut sampai berusaha mengemukakan tawaran kerja sama segala,” beber Munji.
Ia pun menegaskan bahwa informasi yang dikemukakannya akurat karena diperoleh dari sumber A1 serta dengan melihat fakta di lapangan.
Hingga berita ditayangkan, para awak media belum dapat mendapatkan akses kepada Direksi PT Krakatau Posco untuk mengetahui keterangan atau penjelasan dari sisi mereka.
Krakatau Posco
Sebagai informasi, PT Krakatau Posco adalah perusahan baja patungan antara perusahaan BUMN PT Krakatau Steel dengan Posco Korea dengan saham masing-masing 50 persen, sementara lahan milik PT Krakatau Steel dan pangsa pasar terbesar produknya ada di Indonesia.
Konstruksi pembangunan perusahaan itu dimulai pada 2011 dan selesai dalam waktu 36 bulan, menjadikan Krakatau Posco sebagai Pabrik Baja Terpadu yang memiliki Teknologi Blast Furnace (tungku sembur) pertama di Indonesia.
Adapun kepedulian Al-Khairiyah, karena menilai minimnya kontribusi keuntungan perusahaan sehingga deviden terhadap negara melalui BUMN PT Krakatau Steel nol besar.
Ahmad Munji kembali mengungkapkan banyaknya dugaan KKN dan ketidakpedulian perusahaan kepada masyarakat setempat juga menjadi hal yang perlu disuarakan.
Lembaga Pendidikan (Pondok Pesantren) Al-Khairiyah itu sendiri pada 1977, demi kepentingan negara dan kemajuan masyarakat setempat merelakan pindah tempat (masih di sekitar Kota Cilegon) terkait adanya perluasan area PT Krakatau Steel di Kota Cilegon.(tim)