Pengurus PWI Pusat Ingatkan Masyarakat Waspada Beredarnya Surat Palsu

Pengurus PWI Pusat Ingatkan Masyarakat Waspada soal Surat Palsu
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun (Foto:IST)

“Masyarakat harus waspada, dan kami tentunya akan menindak tegas terhadap siapapun yang menggunakan surat PWI yang tidak sesuai atau ilegal.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap beredarnya surat palsu yang mengatasnamakan dan mengklaim sebagai pengurus PWI.

Kemenkumham Bali

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menyatakan surat resmi yang sah hanya ditandatangani oleh dirinya dan Sekretaris Jenderal M. Iqbal Irsyad.

“Surat resmi PWI juga dilengkapi barcode SK Kemenkumham di bagian kiri bawah,” kata Hendry Ch Bangun dalam keterangan di kantor PWI Pusat Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).

Hendry mengatakan, surat tersebut diduga dikeluarkan untuk merusak reputasi pengurus yang sah.

“Masyarakat harus waspada, dan kami tentunya akan menindak tegas terhadap siapapun yang menggunakan surat PWI yang tidak sesuai atau ilegal,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede. Pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang mengatasnamakan PWI secara ilegal.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait keanggotaan, termasuk memberi sanksi berat jika diperlukan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, salah satu kasus yang ditangani saat ini adalah surat yang ditandatangani oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholish M.A. Basyari, yang dinilai tidak sah dan akan diproses sesuai aturan.

Hendra juga mengingatkan seluruh Plt Ketua PWI di 10 provinsi agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan.

Ia menegaskan bahwa PWI yang sah adalah hasil Kongres ke-25 di Bandung, yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08. TAHUN 2024.

Barcode di surat resmi PWI bisa dipindai dan akan terhubung langsung ke situs resmi Kemenkumham,” jelasnya.

Ia menyatakan, bila ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus PWI dengan susunan berbeda dari SK Menkumham tersebut merupakan tindakan ilegal.

“Laporkan ke Sekretariat PWI Pusat jika menemukan hal semacam itu,” tegasnya.(01)

BACA JUGA  Sediakan Rp6,9M, Ini Syarat Masjid/Musala Dapatkan Bantuan Bimas Islam