Wakil Ketua MA Ikuti Rapat Rancangan PERMA Bidang Perpajakan

Wakil Ketua
Wakil Ketua MA Ikuti Rapat Rancangan PERMA Bidang Perpajakan (Foto: Humas MA)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Bertempat di Hotel Grand Aston Puncak Cianjur, Jumat (6/9/2024). Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Tim Kecil Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Mahkamah Agung telah menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang pedoman penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kemenkumham Bali

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mengatakan, salah satu mandat dari kelompok kerja tersebut adalah mempersiapkan regulasi terkait tindak pidana perpajakan.

“Olehnya itu Kelompok Kerja ini mengadakan rapat untuk membahas Rancangan PERMA Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,” ujar Suharto dalam keterangannya.

“Saya berharap melalui rapat ini, kedepan adanya konsistensi putusan dan adanya peningkatan kapasitas para hakim terkait pemahaman tindak pidana pajak,” sambungnya.

BACA JUGA  Plt. Wali Kota Bekasi Buka Acara Jalan Santai dan Sepeda Santai

Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T., PhD dalam rapat tersebut menyampaikan penegakan hukum pidana perpajakan yang berintegritas, kolaboratif, dan berkeadilan sangat mendukung dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara.

“Berkaitan dengan hal ini kami tidak bisa bergerak sendiri sehingga perlu membangun hubungan dengan Mahkamah Agung, terutama mengenai pedoman implementasi lapangan,” ujar Suryo.

“Alhamdulillah di tahun 2021 terbitlah SEMA 4 2021 yang memberikan pedoman bagi hakim dalam penanganan perkara tindak pidana dibidang perpajakan,” sambungnya.

Dirjen Pajak bersyukur Mahkamah Agung telah banyak menangkap permasalahan yang masih terjadi dilapangan di dalam rancangan PERMA sebagai langkah untuk memberikan pedoman dan mewujudkan kesepahaman dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

BACA JUGA  Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Bicara Pentingnya NPWP

Pada kesempatan yang sama Ketua Kamar Pembinaan pada Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, S.H., L.LM., PhD mengatakan Rapat Pleno Pembahasan Rancangan Peraturan Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dengan cara penegakan hukum yang pasti. Untuk itu diperlukan peraturan Mahkamah Agung tindak pidana perpajakan.

Dalam acara tersebut turut hadir pada acara tersebut Anantara lain , Ketua Kamar Pidana pada Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung serta para Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung.(PR/04)