JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghentikan atau menggugurkan proses praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo (HH) salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap perkara Gregorius Ronald Tannur.
Keputusan ini disampaikan pada Jumat, (20/12/2024), dengan alasan bahwa perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, hakim tunggal praperadilan memutuskan untuk menggugurkan permohonan ajuan anggota majelis hakim PN Surabaya itu lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melimpahkan berkas perkara pokok dugaan korupsi suap vonis Ronald Tannur ke Pengadilan Tipikor Jakarta
“Jadi sebagaimana yang sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal telah dinyatakan, bahwa permohonan praperadilan tersebut gugur,” kata Djuyamto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Menurut Djuyamto, hakim tunggal praperadilan PN Jaksel mempertimbangkan kasus pokok suap-gratifikasi tersebut sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta untuk segera diadili.
“Pertimbangan singkat yang tadi disampaikan oleh hakim tunggal oleh karena perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat,” ujarnya.
“Dalam ketentuan hukum acara dalam Pasal 82 ayat (1) d KUHAP, setiap permohonan akan dinyatakan gugur jika pokok perkaranya sudah diajukan ke pengadilan umum. Maka jika perkara pokoknya dilimpahkan, perkara permohonan praperadilannya yang diajukan akan gugur,” sambung Djuyamto.(PR/04)