PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Tersangka Suap Ronald Tannur

Praperadilan Ronald Tannur
Humas PN Jaksel Djuyamto (Foto:IST)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghentikan atau menggugurkan proses praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo (HH) salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap perkara Gregorius Ronald Tannur.

Keputusan ini disampaikan pada Jumat, (20/12/2024), dengan alasan bahwa perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat.

Kemenkumham Bali

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, hakim tunggal praperadilan memutuskan untuk menggugurkan permohonan ajuan anggota majelis hakim PN Surabaya itu lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melimpahkan berkas perkara pokok dugaan korupsi suap vonis Ronald Tannur  ke Pengadilan Tipikor Jakarta

“Jadi sebagaimana yang sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal telah dinyatakan, bahwa permohonan praperadilan tersebut gugur,” kata Djuyamto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

BACA JUGA  Suami Sandra Dewi Resmi Jadi Tersangka Korupsi PT Timah

Menurut Djuyamto, hakim tunggal praperadilan PN Jaksel mempertimbangkan kasus pokok suap-gratifikasi tersebut sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta untuk segera diadili.

“Pertimbangan singkat yang tadi disampaikan oleh hakim tunggal oleh karena perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat,” ujarnya.

“Dalam ketentuan hukum acara dalam Pasal 82 ayat (1) d KUHAP, setiap permohonan akan dinyatakan gugur jika pokok perkaranya sudah diajukan ke pengadilan umum. Maka jika perkara pokoknya dilimpahkan, perkara permohonan praperadilannya yang diajukan akan gugur,” sambung Djuyamto.(PR/04)