OC Kaligis Kembali Menyoal Deponering di Era SBY

Buku OC Kaligis berjudul "Korupsi Bibit-Chandra"/Wiki

OC Kaligis melalui surat terbukanya kembali mempersoalkan deponering terhadap Bibit-Chandra di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam surat terbuka yang ditujukan ke SBY, Praktisi Hukum senior ini, menyebut gara-gara perkara dugaan korupsi Bibit – Chandra dideponering, praktik korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diketahui masyarakat.

Berikut isi surat terbuka selengkapnya yang ditulis OC Kaligis:

Sukamiskin, Rabu, 27 Mei 2020.
Surat terbuka untuk ex Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Yang terhormat Bapak Susilo Bambang Yudhoyono.

1. Hari ini di media sosial (medsos) saya dengan saksama mendengarkan viral saran bapak kepada pemerintahan dewasa ini.

2. Inti pesan bapak adalah: Hendaknya pemerintah jangan alergi terhadap kritikan masyarakat. Didalam saran bapak, bapak menyebut nama Menteri Luhut Binsar Panjaitan.

3. Kalau mendengar kritikan bapak, inti kritikan itu adalah jangan penguasa alergi bila terjadi kritikan oleh rakyat, lalu menakut-nakuti rakyat akibat adanya kritikan tersebut.

4. Mengenai pemberantasan korupsi saya masih sangat teringat semboyan bapak: “Katakan Tidak Kepada Korupsi.”

5. Tetapi apa yang terjadi terhadap kasus korupsi Bibit – Chandra?. Mereka berdua sempat ditahan di Mako Brimob setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap baik oleh Polisi maupun Jaksa.

BACA JUGA  OC Kaligis: Remisi Saya Gagal Diboikot Selembar Surat KPK

6. Adalah bapak yang mengambil inisiatif dengan membentuk Tim 8 agar mereka berdua perkara korupsinya dideponeer. Padahal semboyan bapak adalah: “Katakan tidak kepada koruptor.”

7. Berapa banyak Menteri bapak dikirim ke penjara oleh KPK tanpa deponeering dari bapak. Di lain pihak bapak melindungi koruptor Bibit – Chandra. Saya melihat fakta hukum ini sebagai tindakan inkonsistensi dari bapak terhadap semboyan bapak sendiri: Katakan tidak kepada koruptor.

8. Sebagai penguasa, saya yakin kalaupun mereka diadili, negara tidak akan kacau.

9. Di bawah kekuasaan bapak juga lahir PP 99/2012. Penggagasnya adalah Wakil Menteri bapak sendiri, Prof. Denny Indrayana.

BACA JUGA  OC Kaligis: Masihkah NKRI Negara Hukum?

10. Pendidikan Prof. Denny di Amerika Serikat dan Australia. Saya yakin apa yang dikuliahkan dalam mata kuliah menyangkut Hak Asasi Manusia adalah: Discrimination is against Human
Right.

11. Falsafah Pancasila bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dalam rangka menciptakan masyarakat adil, tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 . Pasal 27 dengan tegas mengatur mengenai persamaan di depan hukum.

12. Lalu, kenapa bapak mengistimewakan tersangka koruptor Bibit- Chandra melalui deponeering?.

13. Asal bapak tahu, semua tersangka pidana oknum KPK, tidak sampai ke Pengadilan. Contohnya: si tersangka dugaan pembunuhan Novel Baswedan, tersangka dugaan korupsi Prof. Denny Indrayana. Tersangka dugaan pidana Abraham Samad, tersangka Bambang Widjojanto yang kini menikmati honorarium di DKI, tersangka Chandra Hamzah sebagai Komut Bank Tabungan Negara (BTN).

14. Saya tanpa bukti uang THR kepada hakim divonis 10 tahun, dicap sebagai koruptor kakap oleh Medsos rekan KPK, ICW dan jurnalis simpatisannya. Banyak warga binaan lainnya yang sama sekali tidak merampok uang negara dijadikan terpidana.

BACA JUGA  Sudah Aktivasi Akun Coretax? Maju ke Langkah Berikutnya!

15. Mohon maaf saya dengan pengalaman international membela perkara di seluruh dunia, saya yang bukan OTT, tanpa bukti uang suap THR, masih belum dapat mengerti mengapa saya harus divonis 10 tahun, sedang pelaku utama yang OTT. divonis hanya 2 tahun dengan hak memperoleh remisi. Gara-gara PP 99/2012 oleh Pemerintahan bapak, saya memperoleh perlakuan diskriminatif. Vonis tanpa remisi. Hal yang sama dialami oleh para warga binaan lainnya.

16. Asal bapak tahu, tidak semua warga binaan vonis korupsi, merampok uang negara. Ada Pengacara yang hanya dituduh menghalang-halangi penyidikan, divonis korupsi.

17. Waktu saya membela besan bapak, saudara Pohan. Saudara Pohan pun mempertanyakan. Mengapa bukan Pohan yang juga turut menikmati deponeering dari bapak?.

18. Sebagai seorang professional pun saya masih mempertanyakan apa betul bapak yang mengirim saudara Hari Tanu ke Antasari untuk mempertanyakan kasus Pohan yang terjaring sebagai tersangka koruptor?.

BACA JUGA  Penghargaan Novel dari Malaysia Dipertanyakan OC Kaligis, Ini Alasannya

19. Rekayasa kasus pembunuhan Antasari adalah contoh peradilan sesat rekayasa kasus pembunuhan di Indonesia. Sekalipun orang berpendapat bahwa Putusan Pengadilan menghukum Antasari. Sebagai seorang praktisi dengan pengalaman membela perkara di seluruh dunia, berdasarkan hati nurani saya, Saya katakan saudara Antasari adalah korban peradilan sesat. Saya telah meneliti secara profesional. Bukti-bukti rekayasa yang terungkap di persidangan untuk kasus Antasari.

20. Saya jadi bertanya, mengapa bapak di satu pihak membela mati-matian korupsi KPK melalui deponeering, di lain pihak demi pencitraan, bapak tidak memberikan deponeering kepada saudara Aulia Pohan, besan bapak?.

21. Gara-gara bapak, praktik korupsi di KPK tidak dapat diketahui masyarakat akibat perkara korupsi Bibit-Chandra batal ke Pengadilan.

22. Sekalipun Pansus DPR-RI terhadap KPK, cukup membongkar oknum-oknum KPK yang korup, melalui temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan para saksi korban terbukti adanya kejahatan jabatan yang dilakukan KPK, temuan itu tidak di lanjuti untuk disidik lebih lanjut.

23. Beda dengan banyak korban KPK yang dikirim ke Penjara. Menteri Bapak Jero Wacik, Surya Dharma Ali dan banyak lainnya. Temuan BPK terhadap mereka mengenai kerugian negara: Nihil. Sekalipun demikian, hanya karena rekayasa saksi “Katanya” tanpa Bukti, mereka dijebloskan ke penjara. Beda nasib dengan oknum KPK Bibit-Chandra yang didalam berkas BAP mereka, mereka jelas menikmati uang suap dengan jumlah minimal 1 miliar rupiah.

BACA JUGA  Saksi Pelaku

24. Beda nasib juga dengan kurang lebih 40 anggota DPRD Malang yang divonis hanya karena menerima gratifikasi 5 – 10 juta rupiah.

25. Akhirnya semoga apa yang bapak lakukan melalui viral, agar pemerintah jangan alergi terhadap kritikan. Bersama surat ini pula saya mengkritik bapak sebagai pelindung KPK yang bapak lakukan melalui kebijakan deponeering bapak. Saya berani katakan bahwa KPK bukan lembaga penegak hukum yang bersih. Melalui deponeering kejahatannya berhasil ditutup dan dilindungi oleh bapak.

26. Saya berharap semoga KPK dibawah pimpinan Firli Bahuri, melalui temuan Pansus DPR terhadap KPK segera membersihkan oknum-oknum KPK pelaku kejahatan jabatan.

BACA JUGA  Soal TAP MPR, OC Kaligis Ungkap Fakta Saat Bela Presiden Soeharto 

27. Bapak melalui PP 99/2012, telah turut melanggar baik konstitusi maupun konvensi- konvensi International PBB : bahwa perlakuan diskriminatif terhadap warga binaan adalah melanggar HAM. Juga melalui Peraturan Presiden bapak membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk membebaskan tersangkan Korupsi Bibit- Chandra.

Asal bapak tahu, pembentukan TPF oleh Bapak adalah tindakan ini konstitutional, di saat bapak menggalakkan semboyan “Katakan Tidak Kepada Koruptor.” TPF tidak punya kekuasaan Yudikatif sebagaimana dimiliki oleh Polisi dan Jaksa.

28. Silahkan bapak sebagai seorang cendikiawan penyandang gelar Doktor, menelaah antara lain Declaration of Human Right (Paris Convention). Mandela Rules, ICCPR yang kita ratifikasi. Corruption as Transnational organized Crime yang juga kita ratifikasi.

BACA JUGA  Surat Terbuka OC Kaligis: Memaknai "Si Tou Timou Timou Tou" dalam Lembaga Pemasyarakatan

Semua inti peraturan konvensi tersebut, adalah menganut prinsip non diskriminasi. Konstitusi kita pun menganut prinsip perlakuan persamaan di depan hukum. Sumpah bapak sesuai Pasal 9 UUD 45 adalah taat hukum. Lalu mengapa bapak melanggar sumpah itu dengan menyelamatkan tersangka korupsi Bibit – Chandra?.

Bagi saya sebagai seorang cendikiawan, terus terang saya harus mengkritik bapak sebagai seorang pemimpin yang tidak konsisten bila mengikuti semboyan bapak: “Katakan Tidak Kepada Korupsi.”

Semoga sesuai dengan himbuan bapak, bapak tidak tersingung oleh kritikan saya ini.

Salam Hormat Dari Sukamiskin.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.(*)

BACA JUGA  Dualisme Partai Demokrat, OC Kaligis Usulkan Ini ke AHY

Tinggalkan Balasan