Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Terlibat Kasus Pencabulan

Kapolres Ngada
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar pakai baju orange Terlibat Kasus Pencabulan (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, tengah menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan pencabulan terhadap empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri.

Menurut Trunoyudo, pemeriksaan kode etik menemukan bukti bahwa Fajar telah melakukan tindakan asusila terhadap tiga anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berusia 20 tahun.

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

“Dari penyelidikan kode etik Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa,” jelas Trunoyudo dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025).

BACA JUGA  Armor Toreador Siap Ajukan Restorative Justice Demi Anak

Sebanyak 16 orang telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk korban, manajer hotel, personel kepolisian, serta beberapa ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan. Bahkan, ibu dari salah satu korban juga turut memberikan keterangan dalam proses investigasi.

Diketahui Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar ditangkap oleh tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025). Penangkapan ini berawal dari laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah situs terlarang.

Sebagai akibat dari perbuatannya, Fajar dikenakan sejumlah pasal dalam peraturan kepolisian, termasuk Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BACA JUGA  Penjelasan Polisi Soal Penggerebekan Rumah Nikita Mirzani

Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa anggota Polri yang terbukti melanggar etika, hukum, dan norma agama dapat diberhentikan secara tidak hormat. Trunoyudo menegaskan bahwa dalam kode etik kepolisian, setiap anggota wajib menaati norma hukum, kesusilaan, serta dilarang melakukan perilaku menyimpang, termasuk penyalahgunaan narkotika dan tindakan asusila.

“Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma hukum, agama, serta kesusilaan. Dilarang keras melakukan tindakan penyimpangan seksual atau penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran serius yang melibatkan anggota kepolisian. Selain menghadapi sanksi etik, AKBP Fajar juga berpotensi dijerat dengan hukuman pidana sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Saat ini, ia telah ditempatkan dalam penahanan khusus oleh Divisi Propam Polri sejak 24 Februari 2025.(PR/04)