Berita  

Tangkap Penjual di Pramuka, Kapolda Metro Jaya Siap Sikat Penimbun Obat

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil M. Imran/Foto:dok.Divhumas Polda Metro Jaya

“Kita kawal agar stoknya tetap bersedia. Kita kawal juga harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi. Tidak boleh ada yang menjual melebihi HET (harga eceran tertinggi).”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan menindak tegas setiap pihak yang nekat menimbun obat-obatan yang diperlukan untuk penyembuhan Covid-19.

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

Terlebih saat ini pemerintah sedang menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

“Jadi untuk penimbun obat-obat terkait dengan covid kita sudah tangkap tiga kelompok. Baik itu avigan, ivermectin, dan tabung oksigen,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

BACA JUGA  Satu Tersangka Penganiayaan Anak Anggota DPR Terancam Sembilan Tahun Penjara

Fadil menyatakan, pihaknya juga telah meningkatkan pengawasan di pihak distributor. Ia mengingatkan tidak boleh ada permainaan harga obat dan alkes selama pandemi.

“Kita kawal agar stoknya tetap bersedia. Kita kawal juga harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi. Tidak boleh ada yang menjual melebihi HET (harga eceran tertinggi),” tegas Fadil.

BACA JUGA  Polsek Dampit Amankan 15 Motor Balap Liar di Malang Selatan

Pasar Pramuka

Sebelumnya, polisi telah mengamankan pemilik toko obat inisial R di daerah Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Ia didapati menjual obat ivermectin dengan harga 6 kali lipat dari harga normal. Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis.

“Kesemua ini akan kita jerat UU Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2009 di Pasal 198. Kemudian melapis UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Termasuk KUHP ini akan kita dalami semuanya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/7/2021).

BACA JUGA  Koramil 0819/03 Kraton Cek Lokasi Pembangunan Dapur Sehat

R ditangkap polisi pada Senin (5/7) di toko obat miliknya di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Sejumlah alat bukti berupa obat ivermectin dan kwitansi penjualan disita polisi.

Harga obat ivermectin sendiri diketahui telah diatur penjualannya oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Per satu kotak obat itu, masyarakat bisa membelinya seharga Rp75 ribu. Namun, R menjual obat itu hingga Rp475 ribu.(one)

BACA JUGA  Sekjen MUI: Perbedaan Waktu Idul Adha Jadi Kesempatan Hargai Perbedaan

Tinggalkan Balasan