Kemenkum Bali Dorong OBH Bentuk Posbankum Desa lewat Addendum Kontrak

Kemenkum Bali Dorong OBH Bentuk Posbankum Desa lewat Addendum Kontrak
Kanwil Kemenkum Bali melaksanakan penandatanganan Addendum Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2025 bersama 11 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Bali, Kamis (28/8/2025).(Foto: Kemenkum Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkum Bali melaksanakan penandatanganan Addendum Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2025 bersama 11 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Bali, Kamis (28/8/2025).

Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar OBH tidak hanya berfokus pada pendampingan perkara, melainkan juga berperan aktif dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa.

Upaya ini sejalan dengan tujuan menghadirkan layanan bantuan hukum yang cepat, mudah diakses, serta menjangkau masyarakat hingga pelosok desa, termasuk wilayah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan).

“Dari total 716 desa/kelurahan di Provinsi Bali, saat ini telah terbentuk 533 Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa/Kelurahan (Posyankumhamdes) atau Pos Bantuan Hukum. Melalui sinergi dengan OBH, kami berharap layanan ini dapat semakin diperkuat guna mewujudkan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kakanwil.

BACA JUGA  Polres Pasuruan Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan 2 Ton Beras Warga Sukorejo Dan Tosari

Sebelum penandatanganan kontrak dilakukan, Kanwil Kemenkum Bali terlebih dahulu melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan hukum oleh OBH.

Dari hasil evaluasi, ditemukan bahwa masih terdapat penerima bantuan hukum yang belum mengetahui bahwa anggaran bantuan hukum berasal dari negara melalui Kemenkum RI, tidak mengenal advokat maupun organisasi advokat yang mendampingi, serta belum mendapatkan penjelasan memadai terkait perkembangan perkara mereka.

Temuan tersebut diharapkan menjadi perhatian bersama agar ke depan, layanan bantuan hukum dapat lebih optimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Eem menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam pemberian layanan.

“Saya berharap OBH tidak hanya bekerja sesuai anggaran, tetapi juga dengan niat tulus untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

BACA JUGA  Danramil 0819/16 Puspo Apresiasi Program Konservasi Hutan dan Penanaman Ribuan Pohon

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Mustiqo Vitra, serta para penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkum Bali.(One/01)