KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID –Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kediri (Bawaslu Kediri) memberikan rekomendasi perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri setelah menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025.
Berdasarkan uji petik di beberapa kecamatan, Bawaslu menemukan adanya data pemilih yang belum diperbarui, khususnya terkait penduduk meninggal dunia, pindah keluar, maupun pindah masuk.
Dalam surat resmi bernomor 42/PM.02.02/K.JI-09/09/2025 yang dikeluarkan pada 26 September 2025, Bawaslu mencatat adanya 191 penduduk meninggal, 151 pindah keluar, serta 187 pindah masuk yang belum tercatat dalam Model A-Daftar Pemilih Berkelanjutan. Temuan itu berasal dari uji petik di tiga kecamatan, yakni Wates, Pagu, dan Badas.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri, Siswo Budi Santoso, menegaskan bahwa validitas data pemilih adalah faktor utama dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Kami mendorong KPU Kabupaten Kediri segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pemerintah desa untuk memperbarui data pemilih secara cepat dan tepat,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, pembaruan data ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting untuk mencegah potensi permasalahan pada tahapan pemilu berikutnya.
Bawaslu juga meminta agar KPU menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB. Aturan tersebut mengamanatkan agar setiap perubahan data kependudukan tercermin dalam daftar pemilih secara berkelanjutan.
Bawaslu Kediri berharap adanya sinergi yang kuat antara KPU, Dispendukcapil, dan pemerintah desa dalam memperbaiki kualitas daftar pemilih.
“Dengan data pemilih yang valid, kita bisa menjaga integritas pemilu dan memperkuat demokrasi, baik di tingkat lokal maupun nasional,” tutup Siswo.(CN/04)










