JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperteguh komitmen kerja sama dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mulai diterapkan pada awal 2026.
Penguatan sinergitas tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dalam forum Pertemuan Sinergitas dan Persamaan Persepsi yang berlangsung di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting pembaruan hukum pidana nasional. Menurutnya, perubahan tersebut menandai peralihan dari sistem hukum warisan kolonial menuju paradigma penegakan hukum yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan.
“Ini bukan sekadar perubahan pasal atau redaksi, tetapi pembaruan semangat dan paradigma penegakan hukum pidana yang lebih menghormati hak asasi manusia dan responsif terhadap perkembangan zaman,” ujar Jaksa Agung.
Ia menekankan bahwa tantangan terbesar ke depan terletak pada konsistensi penerapan norma hukum yang baru. Tanpa koordinasi dan sinergi yang kuat antar aparat penegak hukum, perbedaan penafsiran berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Untuk itu, Jaksa Agung menyoroti tiga aspek utama yang perlu disamakan persepsinya, yakni pemahaman terhadap asas-asas pokok dalam KUHP dan KUHAP baru, penafsiran pasal-pasal yang berpotensi multitafsir, serta penguatan peran masing-masing institusi dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan dan Polri menyepakati Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang mencakup penyelarasan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kualitas berkas perkara, pertukaran data dan informasi, dukungan pengamanan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan terpadu lintas lembaga.
Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mendukung penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), di antaranya RPP Pelaksanaan KUHAP, RPP Mekanisme Keadilan Restoratif, serta RPP Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Menutup sambutannya, Jaksa Agung berharap sinergi antara Kejaksaan dan Polri dapat melahirkan sistem peradilan pidana yang tegas sekaligus berintegritas.
“Keadilan bukan hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi juga harus lahir dari hati nurani aparat penegak hukum,” tegasnya.
Pertemuan ini turut dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, jajaran pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, serta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kapolda se-Indonesia, baik secara langsung maupun daring.(PR/04)









