“Kami berharap tidak ada ruang kompromi dalam penegakan etik hakim, karena di situlah martabat peradilan dipertaruhkan.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili perkara dugaan korupsi penyelewengan izin impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Mahkamah Agung (MA) segera bertindak dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang telah diajukan KY.
Tiga hakim yang dinyatakan melanggar etik masing-masing adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Pelanggaran etik itu diputuskan dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, dan dihadiri oleh lima anggota KY.
Dalam amar putusannya, KY mengusulkan sanksi kategori sedang berupa pemberhentian sementara dari tugas mengadili atau nonpalu selama enam bulan terhadap ketiga hakim terlapor. Rekomendasi tersebut kemudian disampaikan kepada MA untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Ari Yusuf Amir, menilai putusan KY tersebut sebagai bukti adanya pelanggaran serius dalam proses persidangan kliennya. Ia menyatakan bahwa temuan KY sejalan dengan keberatan yang sejak awal disampaikan oleh tim penasihat hukum.
“Putusan ini menunjukkan bahwa apa yang kami sampaikan selama ini bukan tanpa dasar. Akhirnya terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh majelis hakim,” ujar Ari Yusuf Amir saat dikonfirmasi, Ahad (28/12).
Menurut Ari, langkah hukum yang ditempuh Tom Lembong dengan melaporkan majelis hakim ke KY dan MA bukan ditujukan untuk menyerang institusi peradilan, melainkan sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalitas hakim dalam menjalankan tugasnya.
Ia menegaskan bahwa putusan KY seharusnya menjadi perhatian serius MA. Oleh karena itu, Ari meminta MA segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut tanpa kompromi.
“Kami berharap Mahkamah Agung segera bertindak dan menjalankan rekomendasi Komisi Yudisial. Jangan sampai ada kesan bahwa pelanggaran etik dibiarkan tanpa konsekuensi,” tegasnya.
Sambut Baik
Ari juga menyampaikan bahwa Tom Lembong telah mengetahui keluarnya putusan KY dan menyambut baik rekomendasi sanksi tersebut.
Menurutnya, kliennya merasa lega karena upaya hukum yang ditempuh untuk mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil.
“Pak Tom sangat bersyukur. Bagi beliau, ini bukan sekadar soal dirinya, tetapi soal perbaikan sistem peradilan agar ke depan lebih adil dan transparan,” ucap Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (DPP IKA UII) itu.
Sebelumnya, Tom Lembong melalui tim penasihat hukumnya melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan terhadap dirinya. Pelaporan tersebut dilakukan setelah Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Meski telah menerima abolisi, Ari menegaskan bahwa hak kliennya untuk menuntut pertanggungjawaban etik aparat peradilan tetap melekat.
Ia menilai pemberian abolisi tidak menghapus fakta-fakta yang terjadi dalam proses persidangan.
“Kami berharap tidak ada ruang kompromi dalam penegakan etik hakim, karena di situlah martabat peradilan dipertaruhkan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, membenarkan bahwa rekomendasi sanksi terhadap ketiga hakim tersebut telah disampaikan kepada MA.
“Benar, surat rekomendasi sanksinya sudah kami kirimkan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Anita.
Hingga berita ini ditayangkan, MA belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil atas rekomendasi sanksi dari KY terhadap tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.(tim)










