Kejagung dan Kemenhut Klarifikasi Kabar Penggeledahan

Avatar photo
Kejagung dan Kemenhut Klarifikasi Kabar Penggeledahan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (8/1/2026).(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi atas beredarnya kabar mengenai dugaan penggeledahan kantor Kemenhut oleh penyidik Korps Adhyaksa. Kedua pihak menegaskan bahwa tidak ada penggeledahan dalam kegiatan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, penyidik Kejagung memang mendatangi Kemenhut, tepatnya Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, pada Rabu (7/1/2026). Namun, kedatangan itu semata-mata dilakukan untuk kepentingan pencocokan data.

“Kedatangan tim penyidik dalam rangka mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya kawasan hutan lindung di beberapa daerah,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Anang menegaskan, kegiatan tersebut bukan merupakan penggeledahan sebagaimana yang sempat beredar di publik. Menurutnya, pencocokan data dilakukan sebagai langkah proaktif penyidik untuk mempercepat proses penyelidikan.

BACA JUGA  Geram Penembakan Anjing di Malang, Oktavianus Setiawan: Pelaku Harus Dihukum Berat !

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan. Penyidik mendatangi langsung kementerian agar data yang dibutuhkan dapat diperoleh secara akurat dan efisien,” kata Kapuspenkum Kejagung.

Ia menambahkan, pihak Kemenhut, khususnya Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, bersikap kooperatif dan membantu penyidik dalam menyediakan serta mencocokkan data yang diperlukan.

“Ini bagian dari upaya bersama untuk memastikan tata kelola kehutanan atau forest governance di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pencocokan Data

Senada dengan Kejagung, Kemenhut juga membantah kabar adanya penggeledahan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyatakan bahwa kehadiran penyidik Kejagung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan tidak berkaitan dengan tindakan penggeledahan.

BACA JUGA  Kejagung Buka Suara Soal Silfester Matituna Tak Ditahan

“Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan lindung di beberapa daerah pada masa lalu, bukan pada periode Kabinet Merah Putih,” kata Ristianto dalam keterangan resminya, Rabu malam.

Ristianto menyebutkan, seluruh proses pencocokan data berjalan dengan baik, tertib, dan kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, kata dia, siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola kehutanan. Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Ristianto.(01)