Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi Berujung SP3

Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi Berujung SP3
Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui SP3 terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pertemuan antara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026) lalu berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya. Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap kedua tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice.

Kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan bahwa SP3 telah diterbitkan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurut Rivai, penerbitan SP3 menunjukkan keputusan Presiden untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap keduanya.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, menegaskan bahwa dalam pertemuan di Solo, kliennya tidak menyampaikan permintaan maaf secara verbal kepada Presiden.

BACA JUGA  Kepala Imigrasi Mataram Terima Kunjungan Silaturahmi SMSI NTB

Ia menegaskan pertemuan itu bukan momen saling memaafkan, melainkan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi hukum, termasuk permintaan agar pencegahan bepergian ke luar negeri dicabut dan SP3 diterbitkan.

“Tidak ada kesepakatan tertulis, dokumen, atau bentuk transaksi apa pun dalam pertemuan ini. Permintaan maaf tidak disampaikan lewat kata atau gestur salam-salaman,” ujar Elida.

Eggi Sudjana pun menegaskan bahwa ia tidak menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden. Dalam pertemuan itu, Jokowi mendengarkan permintaan Eggi dan Damai secara langsung.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan demi hukum, berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang digelar pada 14 Januari 2026.

Gelar perkara tersebut mempertimbangkan permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Reza Artamevia Kembali Terjerat Perkara Narkoba

Apresiasi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi atas penerbitan SP3 ini. Ia menilai langkah kepolisian mencerminkan implementasi nyata prinsip keadilan restoratif, yang kini diakomodasi dalam KUHP) dan KUHAP terbaru.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan dua dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Jokowi. Keduanya mengajukan surat permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1/2026).

Dengan diterbitkannya SP3, proses hukum terhadap keduanya resmi dihentikan, namun polisi tetap memantau kasus secara keseluruhan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

“Langkah ini menjadi salah satu contoh implementasi restorative justice di Indonesia, di mana penyelesaian perkara dapat dilakukan tanpa harus melalui proses pidana penuh, asalkan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Implementasi nyata prinsip keadilan restoratif, yang kini diakomodasi dalam KUHP dan KUHAP baru,” ujar Habiburrahman.(01)