“Penghapusan tantiem sebagai bagian dari agenda reformasi tata kelola BUMN yang diarahkan untuk memperkuat profesionalisme dan kepercayaan pasar.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyatakan kebijakan penghapusan tantiem bagi seluruh dewan komisaris badan usaha milik negara (BUMN) berpotensi menghemat anggaran hingga sekitar Rp 8 triliun per tahun.
Langkah penghapusan tantiem tersebut disebut sebagai bagian dari agenda reformasi tata kelola BUMN yang diarahkan untuk memperkuat profesionalisme dan kepercayaan pasar.
Managing Director Global Relations & Governance Danantara Indonesia Mohamad Al-Arief menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diperkenalkan kepada komunitas internasional dalam ajang World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss.
Menurutnya, reformasi BUMN tidak hanya berfokus pada efisiensi keuangan, tetapi juga pada pembenahan struktur insentif dan pengambilan keputusan jangka panjang.
“Reformasi pada prinsipnya adalah tentang menukar kenyamanan jangka pendek dengan kepercayaan pasar jangka panjang,” ujar Al-Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).
Al-Arief menuturkan, Danantara tengah menjalankan konsolidasi BUMN secara bertahap dengan menempatkan disiplin pasar dan profesionalisme sebagai fondasi utama.
Reformasi tersebut, menurut dia, menuntut keberanian untuk mengambil kebijakan strategis yang manfaatnya tidak selalu langsung dirasakan dalam jangka pendek.
Penghapusan tantiem bagi komisaris BUMN menjadi salah satu contoh konkret dari pendekatan tersebut. Selain berdampak pada efisiensi anggaran, kebijakan ini diharapkan mendorong penguatan fungsi pengawasan dan tata kelola perusahaan negara.
Penataan Sistem Insentif
Danantara menilai penataan ulang sistem insentif diperlukan agar remunerasi di lingkungan BUMN lebih selaras dengan prinsip akuntabilitas dan keberlanjutan kinerja.
Selama ini, tantiem diberikan sebagai bentuk penghargaan atas capaian tertentu, terutama ketika perusahaan mencatatkan laba.
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, tantiem merupakan penghasilan yang diberikan kepada anggota direksi serta dewan komisaris atau dewan pengawas apabila BUMN memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
Kehadiran Danantara di forum WEF Davos juga dimanfaatkan untuk menyampaikan arah baru pengelolaan BUMN Indonesia kepada investor dan pelaku ekonomi global.
Kebijakan penghapusan tantiem komisaris dipandang sebagai sinyal komitmen pemerintah dan pengelola investasi negara dalam memperkuat tata kelola dan integritas kelembagaan.
Danantara berharap langkah-langkah reformasi tersebut dapat meningkatkan daya saing BUMN sekaligus memperkuat kepercayaan pasar terhadap perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.(01)








