Opini  

Kesaksian Ahok dalam Persidangan Perkara Korupsi Pertamina

Kesaksian Ahok dalam Persidangan Perkara Korupsi Pertamina
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang Heru Riyadi, S.H., M.H., (kiri) bersama Anita Fitria, SH, MH, CPM, CDBP, CPArb, CML, CPLim CPCLE (tengah) dan Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan (kanan).(Foto: Dok. Pribadi)

“Perkara dugaan korupsi di BUMN perlu dibaca terlebih dahulu dalam kerangka tata kelola korporasi, termasuk keberadaan board manual sebagai pedoman pembagian kewenangan direksi dan komisaris.”

Oleh Heru Riyadi, S.H., M.H.|Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Kesaksian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Pertamina memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait tata kelola perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah apakah mekanisme pengambilan keputusan di Pertamina telah berjalan sesuai dengan board manual yang berlaku?.

Board manual merupakan pedoman kerja bagi Dewan Komisaris dan Direksi yang memuat prinsip-prinsip hukum korporasi, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar perusahaan, serta aturan internal terkait tata kelola dan pembagian wewenang antara komisaris dan direksi. Dokumen ini disusun berdasarkan Undang-Undang BUMN dan diterbitkan oleh Kementerian BUMN.

Dalam konteks ini, penulis mengutip pandangan mantan Menteri BUMN dan mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan, yang dituangkan dalam tulisan berjudul ‘Board Manual (28 Januari 2026)’.

Dahlan menjelaskan bahwa dalam BUMN terdapat pembagian tugas yang tegas antara direksi dan komisaris, yang diatur secara rinci dalam board manual. Tidak semua keputusan direksi harus mendapat persetujuan komisaris.

BACA JUGA  Sistem PBB Perlu Mengikutsertakan Taiwan

Menurut Dahlan, dalam praktiknya, board manual mengatur batasan nilai transaksi tertentu biasanya dalam bentuk persentase terhadap nilai aset perusahaan yang menentukan apakah suatu keputusan direksi memerlukan persetujuan Dewan Komisaris. Untuk perusahaan sebesar Pertamina, ambang batas tersebut umumnya berkisar antara tiga hingga lima persen dari total aset.

Dalam sejumlah perkara hukum yang menjerat direksi BUMN, termasuk kasus pengadaan LNG di Pertamina, isu board manual dinilai jarang muncul secara eksplisit dalam persidangan.

Padahal, keberadaan dokumen tersebut berpotensi menjelaskan apakah suatu keputusan direksi merupakan kewenangan internal korporasi atau telah melampaui batas yang diatur.

Dahlan juga mempertanyakan dasar penilaian kerugian negara yang hanya dihitung pada periode tertentu, misalnya saat pandemi Covid-19, tanpa mempertimbangkan keuntungan sebelum dan sesudah periode tersebut.

BACA JUGA  Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Siap Buktikan Tak Ada Korupsi

Ia mencatat bahwa harga LNG pascapandemi justru meningkat signifikan dan memberikan keuntungan besar bagi Pertamina. Kontrak LNG itu sendiri masih berlaku hingga 2037, sehingga dampak ekonominya secara menyeluruh baru dapat dinilai setelah kontrak berakhir.

Dalam kesaksiannya di pengadilan, salah satu terdakwa, Hari Karyuliarto, menyatakan dirinya merasa menjadi korban dari konflik internal antara pimpinan di Pertamina saat itu. Pernyataan tersebut menambah dimensi lain dalam perkara ini, meski tetap perlu diuji secara objektif di pengadilan.

Tulisan ini tidak bermaksud menyimpulkan benar atau salahnya para pihak. Namun, perkara ini menjadi pengingat pentingnya pemahaman dan penerapan board manual secara konsisten, baik oleh direksi, komisaris, maupun aparat penegak hukum, agar penilaian terhadap kebijakan bisnis BUMN dilakukan secara proporsional dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

BACA JUGA  Catatan Hukum Putusan Majelis Etik MKMK 

Penulis mengutip pandangan dari Dahlan Iskan, “Board Manual”, Disway.id, 28 Januari 2026.

*Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Dewan Penasihat Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat


Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini penulis dan tidak mencerminkan sikap redaksi. Seluruh pandangan dan analisis menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.