SURABAYA, SUDUTPANDANG.ID – Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Daerah Pemilihan Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, memberikan apresiasi atas kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol SH MH, dalam menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah Jawa Timur.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam agenda audiensi yang berlangsung di ruang kerja Kajati Jatim, Selasa (3/2/2026). Melalui pertemuan ini, Anggota DPD RI Dapil Jatim Lia Istifhama menunjukkan ketertarikannya untuk menggali secara lebih mendalam berbagai fenomena serta dinamika hukum yang berkembang, melalui dialog langsung dengan aparat penegak hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Kajati Jatim Agus SST Lumban Gaol didampingi oleh jajaran pejabat struktural Kejati Jatim, antara lain Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Asisten Pidana Militer.
Audiensi ini menjadi momentum silaturahmi sekaligus upaya membangun komunikasi strategis antara Kejaksaan dan DPD RI dalam mendukung pelaksanaan tugas konstitusional, khususnya di bidang tata kelola pemerintahan, pembangunan nasional, dan penegakan hukum.
Kajati Jatim menyambut positif kunjungan tersebut dan menilai dialog antar lembaga sebagai langkah penting dalam memperkuat sinergi.
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, senantiasa terbuka terhadap komunikasi dan koordinasi dengan lembaga legislatif, baik di tingkat nasional maupun daerah,” kata Agus.
Pada kesempatan itu, Kajati Jatim juga menyampaikan kesiapan institusinya dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, termasuk langkah-langkah strategis yang telah disiapkan.
“Kejaksaan telah melakukan berbagai langkah antisipatif, terutama dalam menyikapi perubahan paradigma pemidanaan yang kini berorientasi pada pemulihan,” tegas Kajati Jatim.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan terbuka dengan pembahasan sejumlah isu strategis. Beberapa di antaranya menyangkut tantangan penegakan hukum pada masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru, penguatan prinsip hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana, serta pentingnya sinergi antar lembaga untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.(PR/04)










