JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap jaksa dan staf Kejaksaan di Serdang Begadai Sumatera Utara (Sumut). Pembacaan tuntutan hukuman disampaikan oleh JPU Ajrina Febiani, S.H, M.H., dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/1/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain. Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006.
Masing-masing terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. Alpa Fatria Lubis dituntut 10 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan, karena dinilai terbukti menyuruh melakukan penganiayaan dan merupakan residivis ke-10 dalam perkara serupa.
Selanjutnya, Surya Dharma dituntut 9 tahun penjara, sementara Mardiansyah dituntut 8 tahun penjara, keduanya juga diberikan potongan masa tahanan sesuai ketentuan hukum.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa kasus penganiayaan terjadi di ladang milik korban Jhon Wesli di Desa Parhiangan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Begadai, Sumut.
“Kedua korban mengalami luka serius hingga memerlukan pemasangan infus vena dan operasi di Rumah Sakit Columbia Medan,” ungkapnya.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa terdakwa Alpa Fatria Lubis mengenal korban Jhon Wesli dan Acensio sejak menjalani proses terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Pada Selasa, 6 Januari 2026, ketiga terdakwa dan korban sepakat melakukan perdamaian. Perdamaian berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut atas inisiatif salah satu anggota DPRD Serdang Begadai, dihadiri kedua korban, serta diwakili istri dan saudari terdakwa.
Informasi mengenai perdamaian tersebut muncul saat saksi yang meringankan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, yang diketuai Poppi Juliyani dengan anggota Endah Sri Andriyati dan Irwan Hamid.
Berdasarkan agenda persidangan, sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 9 Februari 2026 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan oleh penasihat hukum para terdakwa.(Paulina/01)










