Hukum  

Tim Advokasi DePA-RI Laporkan Sejumlah Pejabat Polresta Denpasar ke Propam Mabes Polri

Tim Advokasi DePA-RI Laporkan Sejumlah Pejabat Polresta Denpasar ke Propam Mabes Polri
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid (paling kiri) bersama Tim Hukum DePA-RI usai melakukan pelaporan di gedung Propam, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/3/2026). (Foto: Dok. DePA-RI)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Advokasi Profesi Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) melaporkan sejumlah pejabat di Polresta Denpasar, Bali, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran kode etik kepolisian, serta dugaan penyebaran data pribadi melalui media sosial institusi kepolisian.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (10/3/2026), tim advokasi DePA-RI menyebutkan laporan itu diajukan untuk dan atas nama Advokat Tumpal Hamonangan Lumban T., yang sebelumnya dimintai klarifikasi oleh penyidik Polresta Denpasar dalam sebuah pengaduan masyarakat.

Ketua Tim Advokasi DePA-RI Yusuf Istanto mengungkapkan, kontroversi muncul setelah akun Instagram resmi Polresta Denpasar pada 28 Februari 2026 mengunggah konten dengan narasi “Daftar Pencarian Saksi”. Unggahan tersebut menampilkan foto, nama lengkap, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) advokat yang bersangkutan.

Yusuf menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak berstatus sebagai tersangka maupun buronan, melainkan dimintai keterangan sebagai saksi. Pihaknya menilai publikasi tersebut menimbulkan persoalan hukum karena identitas saksi dipublikasikan secara terbuka di media sosial.

BACA JUGA  Menko PMK Minta Polri Usut Kasus Gagal Ginjal 

Menurut Yusuf, mekanisme pemanggilan saksi dalam proses penyidikan telah diatur dalam KUHAP. Penyidik memiliki kewenangan memanggil seseorang untuk diperiksa sebagai saksi, ahli, atau tersangka melalui surat panggilan resmi yang sah.

Dalam sistem tersebut, lanjutnya, pemanggilan dilakukan secara formal melalui surat panggilan dengan memperhatikan waktu yang wajar serta alasan pemanggilan yang jelas. Apabila saksi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan pemanggilan ulang atau mendatangi tempat tinggal saksi untuk melakukan pemeriksaan.

Tim Advokasi DePA-RI menilai, hukum acara pidana tidak mengenal mekanisme “Daftar Pencarian Saksi”. Istilah yang dikenal dalam praktik penegakan hukum adalah daftar pencarian orang (DPO), yang diberlakukan terhadap tersangka yang melarikan diri.

Publikasi Data Pribadi

BACA JUGA  Sesama Advokat Harus Saling Menghargai

Selain itu, tim advokasi juga menyoroti publikasi data pribadi dalam unggahan tersebut. Mereka menyebut identitas yang ditampilkan, termasuk NIK, merupakan data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Yusuf mengatakan langkah pelaporan dilakukan untuk menjaga integritas penegakan hukum serta melindungi hak warga negara. Ia menyebut publikasi identitas seseorang dengan label “Daftar Pencarian Saksi” berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

“Dalam hukum acara pidana, konsep ‘Daftar Pencarian Saksi’ tidak dikenal. Yang ada adalah DPO untuk tersangka,” kata Yusuf.

Tim advokasi menilai kasus tersebut juga berkaitan dengan perlindungan hak atas privasi serta asas praduga tak bersalah yang merupakan prinsip dalam sistem peradilan pidana.

Dalam laporan yang diajukan ke Propam Mabes Polri, tim advokasi meminta pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar, Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, serta Kapolresta Denpasar sebagai pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengawasan internal.

BACA JUGA  Anggiat Pimpin Latihan Menembak Satgas Penegakkan Hukum Keimigrasian

Tim Advokasi DePA-RI juga menilai perlu adanya evaluasi terhadap penggunaan media sosial oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap Propam Mabes Polri memproses laporan ini secara objektif dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” harap Yusuf.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Denpasar terkait laporan tersebut.(tim)