Presiden Prabowo Saksikan Sumpah Hakim Konstitusi dan Ombudsman RI Periode 2026-2031

Avatar photo
Presiden Prabowo Saksikan Sumpah Hakim Konstitusi dan Ombudsman RI Periode 2026-2031
Pengucapan sumpah dan janji Hakim Konstitusi dan Ombudsman RI Periode 2026-2031 di Istana Negara Jakarta, Jumat (10/4/2026).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Hakim Konstitusi dan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Dalam prosesi tersebut, Liliek Prisbawono Adi resmi diangkat sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.

Surat keputusan itu dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. Di hadapan Presiden, Liliek kemudian mengucapkan sumpah jabatan.

“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya,” ujar Liliek.

BACA JUGA  Hukum Harus Jadi Panglima di Era Prabowo-Gibran 

Selain itu, Presiden Prabowo juga meresmikan keanggotaan Ombudsman RI periode 2026-2031 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Ombudsman RI.

Pada kesempatan itu, Presiden Prabowo juga melantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (LBBP RI) untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman.

Berikut susunan keanggotaan Ombudsman RI periode 2026-2031:

Hery Susanto sebagai Ketua merangkap anggota;

Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;

Abdul Ghoffar sebagai anggota;

Fikri Yasin sebagai anggota;

Maneger Nasution sebagai anggota;

Nuzran Joher sebagai anggota;

Partono sebagai anggota;

Robertus Na Endi Jaweng sebagai anggota; dan

Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Pantau Progres Infrastruktur Inti di IKN

Pelantikan ini menandai dimulainya masa tugas pejabat baru di dua lembaga penting negara. Hakim Konstitusi berperan dalam menjaga konstitusi dan menegakkan hukum dasar negara, sementara Ombudsman RI bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.(red)