Hukum  

Alexius Tantrajaya: Sertifikasi Restorative Justice bagi Advokat Tidak Relevan

Avatar photo
Alexius Tantrajaya: Sertifikasi Restorative Justice bagi Advokat Tidak Relevan
Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Foto: Dok. Pribadi)

“Sertifikasi RJ hanyalah untuk menambah wawasan bagi advokat dan harus dihindarkan serta ditolak apabila kemudian dijadikan syarat untuk melakukan restorative justice di hadapan penyidik, jaksa, maupun hakim.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum senior Alexius Tantrajaya menilai sertifikasi Restorative Justice (RJ) bagi advokat tidak relevan dalam praktik penanganan perkara pidana, khususnya perkara ringan yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restoratif. Pandangan itu disampaikan Alexius Tantrajaya menanggapi adanya wacana terkait sertifikasi RJ bagi advokat.

“Sertifikasi RJ bagi advokat tidak diperlukan, mengingat salah satu persyaratan RJ adalah perkara tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ujar Alexius Tantrajaya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2026) malam.

Alexius mengatakan, mekanisme RJ pada dasarnya tidak mensyaratkan pendampingan penasihat hukum, sehingga tidak diperlukan sertifikasi khusus bagi advokat untuk terlibat dalam proses tersebut.

Menurut advokat senior itu, salah satu syarat utama penerapan restorative justice ialah perkara tindak pidana ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

BACA JUGA  Kasus Istri Eks Menteri ATR, Kompolnas: Laporkan, Kami akan Minta Klarifikasi Irwasum!

Dalam kondisi demikian, tersangka atau terdakwa secara hukum dapat menghadapi proses perkaranya sendiri tanpa wajib didampingi penasihat hukum.

“Kewajiban pendampingan penasihat hukum justru diatur dalam Pasal 56 KUHAP sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, yakni bagi tersangka atau terdakwa yang terancam pidana di atas lima tahun hingga pidana mati dan tidak mampu menyediakan penasihat hukum sendiri,” terangnya.

Karena itu, Alexius berpandangan tidak ada dasar untuk mensyaratkan advokat tersertifikasi RJ dalam proses penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.

Ia juga mengingatkan agar sertifikasi tersebut tidak berkembang menjadi formalitas administratif ataupun syarat tambahan yang justru membatasi hak tersangka atau terdakwa dalam menghadapi proses hukumnya.

“Dengan adanya sertifikasi, justru dikhawatirkan akan melanggar hak kebebasan tersangka atau terdakwa dalam menghadapi sendiri proses perkaranya,” katanya.

BACA JUGA  Sidang Wanprestasi Rp 12,6 Miliar di PN Bekasi Berlanjut, Penggugat Siapkan Dua Saksi

Alexius menjelaskan, penyelesaian perkara melalui RJ lebih menitikberatkan pada terpenuhinya syarat substantif, seperti pelaku bukan residivis, ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya pemulihan kerugian, kesepakatan damai, serta pemaafan korban secara sukarela tanpa tekanan.

Ia menegaskan, selama syarat-syarat tersebut terpenuhi, proses RJ dapat berjalan tanpa harus mensyaratkan keterlibatan advokat dengan sertifikasi khusus.

Ia juga menilai sertifikasi RJ semestinya hanya diposisikan sebagai sarana penambah wawasan bagi advokat, bukan menjadi kewajiban dalam pendampingan perkara.

“Sertifikasi RJ hanyalah untuk menambah wawasan bagi advokat dan harus dihindarkan serta ditolak apabila kemudian dijadikan syarat untuk melakukan restorative justice di hadapan penyidik, jaksa, maupun hakim,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta adanya kepastian hukum agar tidak muncul perbedaan penerapan di lapangan terkait pendampingan RJ oleh advokat.

BACA JUGA  Polisi Harus Usut Tuntas Jaringan Penjualan Organ Tubuh

“Untuk menjamin prinsip kesetaraan profesi penasihat hukum, maka disarankan Mahkamah Agung R.I, Kejaksaan Agung R.I dan Kepolisian R.I. berkenan mengeluarkan keputusan bersama guna memberi arahan dan kepastian hukum dalam penyelesaian kasus pidana melalui RJ. Tidak ada persyaratan Sertifikasi RJ bagi penasihat hukum dalam mendampingi kliennya sebagai tersangka,” pungkasnya alumnus FH Universitas Jayabaya itu.(red)