LAMPUNG, SUDUTPANDANG.ID – PTPN I Regional 7 menyetujui penyelesaian perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Kakek Mujiran (72) melalui mekanisme restorative justice. Kesepakatan perdamaian antara kedua pihak telah ditandatangani dan disampaikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan.
Region Head 7 PTPN I, Iyan Heryanto, mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah perusahaan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan menindaklanjuti usulan restorative justice yang disampaikan majelis hakim dalam sidang pada 20 Mei 2026.
“Penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan memperhatikan aspek kemanusiaan,” ujar Iyan dalam keterangan resmi, Senin (25/5/2026).
Penandatanganan kesepakatan perdamaian kasus yang menjerat Kakek Mujiran disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat Tanjungsari, dan Kepala Desa Wonodadi.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak menyatakan persoalan hukum diselesaikan secara damai dan tidak saling menuntut.
PTPN I juga telah mengirimkan surat persetujuan restorative justice kepada PN Kalianda terkait perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla dengan melampirkan dokumen kesepakatan perdamaian.
Selain itu, perusahaan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda terkait pengalihan status penahanan Mujiran dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan kota.
PN Kalianda kemudian mengeluarkan penetapan pengalihan status penahanan tertanggal 25 Mei 2026.
Iyan mengatakan, melalui mekanisme tersebut, Mujiran saat ini telah dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui restorative justice juga menjadi momentum evaluasi bagi perusahaan dalam menerapkan pengamanan aset yang tetap memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan.
“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar,” kata Iyan.
Apresiasi
Wakil Bupati Lampung Selatan Saiful mengapresiasi langkah PTPN I Regional 7 yang menyetujui penyelesaian perkara melalui restorative justice.
Ia menilai langkah tersebut menjadi contoh sinergi antara BUMN dan pemerintah daerah dalam penyelesaian persoalan sosial di masyarakat.
“Sebagai pemerintah daerah, kami sejak awal mendorong penyelesaian yang tidak mengorbankan sisi kemanusiaan,” ujar Saiful.
Menurutnya, koordinasi antara PTPN I Regional 7, Kejaksaan Negeri Kalianda, PN Kalianda, dan Pemkab Lampung Selatan berjalan sesuai koridor hukum.
Apresiasi juga disampaikan anggota DPRD Lampung Wahrul Silalahi. Politikus Partai Gerinda menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang ditempuh para pihak dalam penyelesaian perkara tersebut.(PR/01)










