Uang LPEI Triliunan Dipakai Judi, Bos Perusahaan Divonis 8 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Hendarto, bos PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor LPEI yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan puluhan juta dolar AS. (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada bos PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, dalam perkara korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hendarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

“Terdakwa Hendarto bersalah dalam kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2014 hingga 2015. Oleh karena itu, terdakwa dipidana penjara selama delapan tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Tidak hanya itu, hakim juga menghukum Hendarto untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.059.350.000.000 atau sekitar Rp1,05 triliun serta 49.875.000 dolar Amerika Serikat. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

BACA JUGA  Hakim Tolak Eksepsi Surya Darmadi, Sidang Korupsi Penyerobotan Lahan Lanjut ke Pokok Perkara

Majelis hakim menilai seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Hendarto dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis. Berdasarkan hasil persidangan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,059 triliun ditambah 49,875 juta dolar Amerika Serikat.

Menurut majelis hakim, dana yang diperoleh dari tindak pidana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk kegiatan usaha atau pengembangan bisnis. Sebaliknya, uang hasil korupsi justru digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah,” kata hakim dalam pertimbangan putusannya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu faktor yang paling memberatkan dalam penjatuhan hukuman terhadap terdakwa. Majelis hakim menilai perbuatan Hendarto tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi yang selama ini menjadi perhatian serius.

Hakim menegaskan bahwa penggunaan dana hasil korupsi untuk berjudi dan membeli berbagai barang mewah menunjukkan rendahnya rasa tanggung jawab terdakwa terhadap dampak perbuatannya. Tindakan tersebut dinilai semakin memperburuk akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukan.

BACA JUGA  KPK Ajukan Kasasi Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh

Dalam pertimbangan memberatkan lainnya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, kerugian negara yang ditimbulkan tergolong sangat besar sehingga berdampak terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan lembaga pembiayaan milik negara.

Kasus yang menjerat Hendarto berkaitan dengan pembiayaan ekspor yang disalurkan oleh LPEI pada periode 2014 hingga 2015. Dalam perkara ini, terdakwa diduga memanfaatkan fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

LPEI sendiri merupakan lembaga keuangan khusus yang dibentuk pemerintah untuk mendukung kegiatan ekspor nasional melalui penyediaan pembiayaan, penjaminan, dan berbagai layanan lainnya bagi pelaku usaha.

Namun dalam praktiknya, sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana pembiayaan LPEI terungkap dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah pihak, baik dari kalangan pengusaha maupun oknum internal lembaga, diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan ekspor.

Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hendarto dengan hukuman yang sama, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

BACA JUGA  Kasus Kekerasan Anak di PN Jaktim, JPU Tuntut Ibu dan Ayah Tiri Tiga Tahun Penjara

Namun terdapat perbedaan pada tuntutan uang pengganti. Dalam tuntutannya, jaksa meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat. Sementara dalam putusan, majelis hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp1,059 triliun dan 49,875 juta dolar Amerika Serikat.

Putusan tersebut sekaligus menjadi salah satu vonis penting dalam perkara korupsi pembiayaan ekspor yang melibatkan dana negara bernilai triliunan rupiah. Majelis hakim berharap putusan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap penyalahgunaan dana negara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, proses hukum terhadap Hendarto memasuki babak baru. Para pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red/09)