Kejati Kaltara Periksa 40 Saksi Tambang

Kejati Kalimantan Utara memeriksa 40 saksi, termasuk direksi perusahaan tambang dan pejabat empat kementerian, untuk mengusut dugaan tindak pidana di sektor pertambangan Kabupaten Nunukan. (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang terjadi di Kabupaten Nunukan.

Hingga saat ini, sedikitnya 40 saksi telah diperiksa guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh dan memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan yang berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Pemeriksaan dilakukan secara maraton selama lima hari berturut-turut, mulai 8 hingga 12 Juni 2026, di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta. Langkah tersebut diambil untuk memudahkan koordinasi dan mempercepat kehadiran para saksi yang berasal dari berbagai instansi pemerintah maupun pihak korporasi.

Tim penyidik memanggil sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses perizinan, operasional pertambangan, hingga aktivitas pendukung lainnya yang menjadi objek penyidikan. Para saksi berasal dari kalangan direksi perusahaan tambang, pejabat kementerian, serta pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses penerbitan izin dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengatakan fokus utama penyidikan saat ini adalah mendalami mekanisme perizinan yang dimiliki perusahaan serta kesesuaian aktivitas operasional yang dilakukan selama bertahun-tahun.

Menurutnya, penyidik berupaya menelusuri seluruh rangkaian proses administrasi dan legalitas usaha guna memastikan apakah seluruh kegiatan yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Polisi Segel Tempat Hiburan Malam di Jaksel dan Artis N Dibebaskan

“Pada pokoknya para saksi dimintai keterangan terkait bagaimana mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan oleh PT CCM selama kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2025,” kata Samiaji dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (23/6/2026).

Penyidikan ini tidak hanya berfokus pada aktivitas pertambangan semata, tetapi juga mencakup berbagai aspek pendukung yang berkaitan dengan operasional perusahaan. Hal tersebut meliputi izin penggunaan kawasan, izin lingkungan, aktivitas pengangkutan hasil tambang, hingga perizinan pelayaran yang digunakan untuk distribusi komoditas tambang.

Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik memanggil berbagai pihak secara bertahap. Pada hari pertama, Senin (8/6/2026), penyidik memeriksa Direktur PT SIL berinisial RMA. Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap sejumlah pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup pada 9 hingga 11 Juni 2026.

Menjelang akhir pekan, giliran Kepala Tambang PT CCM berinisial KRH serta Direktur PT CCM berinisial KM yang menjalani pemeriksaan. Selain itu, pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Perhubungan juga dimintai keterangan guna melengkapi kebutuhan penyidikan.

Keterlibatan pejabat dari empat kementerian tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri berbagai aspek perizinan lintas sektor yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas usaha pertambangan. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses penerbitan izin serta pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan selama periode yang sedang diselidiki.

BACA JUGA  Mahfud MD Puji Hakim yang Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan secara bertahap dan mendalam. Penyidik berupaya mengumpulkan informasi dari berbagai sudut pandang guna memastikan setiap fakta yang diperoleh dapat diuji dan diverifikasi secara hukum.

Menurut Andi, proses penyidikan tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga didukung oleh pengumpulan dokumen dan barang bukti yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

Untuk memperkuat alat bukti, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut. Dokumen-dokumen yang diamankan itu saat ini tengah dianalisis guna mengungkap pola aktivitas perusahaan, alur perizinan, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Penyitaan dokumen dinilai menjadi langkah strategis karena dapat membantu penyidik merekonstruksi seluruh proses bisnis yang dijalankan perusahaan dalam kurun waktu yang cukup panjang. Dari dokumen tersebut, penyidik berharap dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai hubungan antara perizinan yang dimiliki dengan aktivitas operasional yang dilakukan di lapangan.

Selain itu, analisis terhadap dokumen yang disita juga diharapkan mampu mengungkap kemungkinan adanya penyimpangan administrasi, pelanggaran prosedur, maupun perbuatan lain yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Hingga kini, Kejati Kaltara belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, penyidik memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

BACA JUGA  Mengungkap Dugaan Keterlibatan Airlangga Hartarto terkait Korupsi Ekspor CPO

Kejati Kaltara juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Tim Pidsus saat ini masih mengumpulkan berbagai bukti tambahan serta mendalami keterangan para saksi guna memperkuat konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkembangan kasus ini mendapat perhatian publik mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan negara, lingkungan hidup, serta perekonomian daerah. Karena itu, masyarakat menaruh harapan agar proses hukum berjalan transparan dan mampu mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan Kabupaten Nunukan.

Dengan pemeriksaan puluhan saksi dan penyitaan sejumlah dokumen penting, penyidik Kejati Kaltara kini terus bergerak mengurai fakta-fakta hukum yang ada. Publik pun menunggu hasil akhir penyidikan untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan tersebut. (09/AGF).