SEMA 2/2026 Perkuat Kepastian Hukum Kasasi

SEMA Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan Mahkamah Agung untuk memperjelas mekanisme pengajuan kasasi pasca putusan banding melalui pengaturan tenggang waktu dan pencatatan kehadiran para pihak guna menjamin kepastian hukum dalam penerapan KUHAP 2025. (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat kepastian hukum dalam proses pengajuan kasasi setelah putusan banding serta mencegah terjadinya perbedaan penafsiran mengenai tenggang waktu upaya hukum.

Kehadiran SEMA tersebut menjadi bagian dari penyesuaian terhadap pemberlakuan KUHAP 2025 yang membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia. Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah mekanisme penghitungan tenggang waktu pengajuan kasasi setelah putusan banding dibacakan.

Dalam sistem peradilan pidana, hak mengajukan upaya hukum merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap pihak yang berperkara, baik terdakwa maupun penuntut umum. Hak tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap putusan pengadilan dapat diuji kembali apabila dinilai belum memenuhi rasa keadilan maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, kepastian mengenai prosedur pengajuan kasasi menjadi faktor penting agar hak para pencari keadilan tidak hilang hanya karena kesalahan administratif atau ketidakjelasan mekanisme perhitungan waktu.

SEMA Nomor 2 Tahun 2026 hadir sebagai jawaban atas persoalan yang selama ini kerap muncul dalam praktik peradilan. Salah satu masalah yang sering ditemukan ialah tidak dicantumkannya secara jelas status kehadiran terdakwa maupun penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan banding.

Persoalan tersebut terlihat sederhana, namun memiliki konsekuensi hukum yang besar. Berdasarkan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP 2025, kehadiran atau ketidakhadiran para pihak saat pembacaan putusan banding menjadi dasar penentuan kapan tenggang waktu pengajuan kasasi mulai dihitung.

Apabila informasi tersebut tidak dicatat secara jelas dalam putusan maupun administrasi persidangan, maka dapat menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai batas waktu pengajuan kasasi. Kondisi tersebut berpotensi menghilangkan hak para pihak karena permohonan kasasi yang diajukan melewati tenggang waktu akan dinyatakan tidak dapat diterima.

BACA JUGA  Pastikan MBG Aman, Danlanud Husein Sastranegara Cek Proses Pengolahan Makanan

Dalam naskah akademik yang menjadi rujukan pembahasan, persoalan kepastian hukum terkait upaya hukum juga mendapat perhatian kalangan akademisi. Melinda Aji Nilamsari (2026), misalnya, menilai pengaturan batas waktu upaya hukum harus dirancang secara jelas agar mampu memberikan kepastian sekaligus menjamin efektivitas penyelesaian perkara, khususnya dalam perkara yang membutuhkan penanganan cepat.

Sementara itu, penelitian Shindy Dwianisa (2025) menunjukkan bahwa ketidakjelasan prosedur pada tahap banding dapat berdampak terhadap proses kasasi. Kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2026, Mahkamah Agung berupaya menutup celah tersebut dengan menetapkan pedoman yang lebih rinci mengenai mekanisme administrasi pengajuan kasasi. Dengan demikian, seluruh pengadilan tinggi memiliki acuan yang sama dalam menjalankan prosedur hukum sesuai ketentuan KUHAP 2025.

Pedoman baru ini menitikberatkan pada dua informasi penting yang wajib terdokumentasi secara lengkap dalam proses persidangan tingkat banding, yakni tanggal pemberitahuan sidang pembacaan putusan banding serta status kehadiran para pihak ketika putusan dibacakan.

Kedua unsur tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan kapan tenggang waktu pengajuan kasasi mulai berlaku sehingga tidak lagi menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2026, Mahkamah Agung menegaskan terdapat dua periode waktu yang menjadi acuan dalam penghitungan tenggang waktu pengajuan kasasi. Pertama, tanggal pemberitahuan sidang pembacaan putusan banding kepada para pihak. Kedua, tanggal pelaksanaan sidang pembacaan putusan banding yang disertai keterangan mengenai kehadiran atau ketidakhadiran terdakwa maupun penuntut umum.

BACA JUGA  Pimpinan Tiga Matra TNI Bertemu Usai Pidato Kenegaraan Presiden

Kedua informasi tersebut wajib dicantumkan secara jelas dalam dokumen persidangan karena menjadi dasar hukum untuk menentukan kapan tenggang waktu pengajuan kasasi mulai berlaku. Dengan adanya pencatatan yang lengkap, potensi sengketa administrasi mengenai batas waktu kasasi dapat diminimalkan.

SEMA tersebut juga memberikan ilustrasi penerapan aturan baru. Misalnya, apabila pemberitahuan sidang pembacaan putusan banding disampaikan pada 24 Januari dan sidang berlangsung pada 1 Februari, sementara terdakwa maupun penuntut umum hadir dalam persidangan, maka tenggang waktu pengajuan kasasi dihitung selama 14 hari sejak putusan dibacakan. Dalam contoh tersebut, batas akhir pengajuan kasasi jatuh pada 15 Februari.

Sebaliknya, apabila salah satu pihak tidak hadir saat pembacaan putusan banding, maka perhitungan tenggang waktu tidak dimulai sejak putusan dibacakan. Tenggang waktu baru dihitung sejak pihak yang tidak hadir menerima pemberitahuan isi putusan.

Sebagai contoh, apabila pemberitahuan isi putusan baru diterima pada 5 Februari, maka masa pengajuan kasasi dihitung selama 14 hari sejak tanggal tersebut sehingga batas akhirnya menjadi 19 Februari.

Perbedaan waktu tersebut tampak sederhana, namun memiliki konsekuensi hukum yang sangat penting. Keterlambatan mengajukan kasasi, meskipun hanya satu hari, dapat menyebabkan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Akibatnya, putusan pengadilan tinggi memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak lagi dapat diuji melalui mekanisme kasasi.

Melalui ketentuan tersebut, Mahkamah Agung ingin memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama dalam menggunakan hak hukumnya tanpa terhambat persoalan administrasi.

Selain mengatur mekanisme perhitungan tenggang waktu, SEMA Nomor 2 Tahun 2026 juga memberikan penegasan mengenai kewajiban pengadilan tinggi dalam menyusun putusan banding. Pada bagian penutup putusan, majelis hakim wajib mencantumkan secara tegas apakah terdakwa maupun penuntut umum hadir secara langsung, hadir melalui sarana elektronik, atau tidak hadir sama sekali saat pembacaan putusan.

BACA JUGA  Ketua MA: Manajemen Anti Penyuapan Tingkatkan Kepercayaan Publik

Kejelasan informasi tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kepastian hukum. Amar putusan yang tidak memuat status kehadiran para pihak berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai awal perhitungan tenggang waktu kasasi.

Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa tanda terima pemberitahuan tanggal pembacaan putusan bagi pihak yang tidak hadir harus diperlakukan sebagai dokumen hukum yang memiliki nilai pembuktian penting. Dokumen tersebut menjadi dasar resmi dalam menentukan awal perhitungan tenggang waktu pengajuan kasasi.

Dengan demikian, administrasi perkara tidak lagi dipandang sebagai formalitas semata, melainkan menjadi bagian integral dalam menjamin perlindungan hak para pencari keadilan.

Penerbitan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 menunjukkan komitmen Mahkamah Agung untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum setelah berlakunya KUHAP 2025. Regulasi ini sekaligus diharapkan mampu mengurangi potensi sengketa prosedural yang selama ini kerap muncul dalam proses pengajuan kasasi.

Melalui pedoman tersebut, Mahkamah Agung ingin memastikan bahwa hak mengajukan kasasi tetap terlindungi dengan mekanisme yang jelas, terukur, dan seragam di seluruh pengadilan di Indonesia. Kepastian hukum tidak lagi hanya menjadi prinsip normatif, tetapi diwujudkan melalui prosedur administrasi yang tertib dan konsisten sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana nasional. (Red/09)