JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sama-sama mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim jaksa penuntut umum telah menyatakan banding setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pada hari ini, tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding,” ujar Anang, Kamis (2/7/2026).
Menurut Anang, jaksa saat ini tengah menyusun memori banding. Selain itu, tim penuntut umum juga menyiapkan kontra memori atas permohonan banding yang diajukan pihak Nadiem.
Di sisi lain, Nadiem juga memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, langkah hukum itu ditempuh untuk memperjuangkan keadilan dan membela pihak-pihak yang dinilai menjadi korban kriminalisasi.
“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” kata Nadiem usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan, permohonan banding telah diajukan secara elektronik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/7/2026).
“Kami meyakini bahwa fakta-fakta persidangan yang tidak terbantahkan, yang sayangnya tidak dipertimbangkan secara proporsional dalam putusan ini, akan mendapatkan penilaian yang lebih adil di tingkat banding,” ujar Ari.
Permohonan tersebut tercatat dalam Surat Keterangan Permohonan Banding Nomor 50/Akta.Pid.Sus/TPK/2026/PN Jkt.Pst tertanggal 1 Juli 2026.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar. Apabila tidak dibayar, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,68 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa juga menuntut pidana pengganti berupa penjara selama sembilan tahun.(red)










