JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menciptakan profesi advokat baru maupun menghapus peran advokat.
Sebaliknya, regulasi tersebut dinilai memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan sekaligus menjaga kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MHum, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (2/7/2026).
Dalam keterangannya, Didik menjelaskan bahwa keberadaan advokat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memiliki fungsi berbeda, tetapi saling melengkapi dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, norma yang diuji justru memperluas kanal akses bantuan hukum, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menggunakan jasa advokat profesional.
“Peran advokat dan Lembaga Bantuan Hukum secara norma memperluas akses bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang secara faktual belum mampu menjangkau layanan advokat profesional,” ujar Didik dalam persidangan.
Ia menjelaskan, Pasal 151 ayat (2) KUHAP mengatur syarat legitimasi bagi advokat maupun pemberi bantuan hukum agar dapat mendampingi seseorang dalam proses pidana.
Pengaturan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap pihak yang memberikan jasa hukum benar-benar memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Didik menerangkan, advokat wajib menunjukkan surat kuasa, berita acara sumpah pengangkatan, serta identitas keanggotaan organisasi profesi.
Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa advokat bertindak atas kehendak klien dan telah sah menjalankan profesinya.
Sementara itu, pemberi bantuan hukum dari LBH harus menunjukkan identitas keanggotaan atau surat penugasan dari lembaga bantuan hukum yang sah.
Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk memastikan legalitas pihak yang memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Menurut Didik, pengaturan mengenai legitimasi anggota LBH tidak dapat dimaknai sebagai bentuk monopoli baru ataupun upaya menghapus profesi advokat.
Ia menegaskan, KUHAP tetap memberikan ruang khusus bagi advokat dalam perkara-perkara tertentu yang memiliki ancaman pidana berat.
“KUHAP tetap mempertahankan kewajiban pendampingan oleh advokat dalam perkara dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana penjara 15 tahun atau lebih. Artinya, diferensiasi profesi advokat tetap diakui secara normatif,” katanya.
Didik juga menepis anggapan bahwa Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP menyetarakan seluruh pemberi bantuan hukum dengan advokat.
Menurutnya, ketentuan tersebut hanya mengatur legitimasi kehadiran pihak yang memberikan jasa hukum atau bantuan hukum dalam proses peradilan pidana.
Ia menilai ukuran konstitusionalitas norma tersebut tidak dapat dilihat hanya dari kepentingan organisasi profesi advokat, melainkan harus mempertimbangkan kebutuhan sistem peradilan pidana secara menyeluruh.
“Norma tersebut harus dipahami dalam konteks menjamin due process of law, fair trial, kepastian hukum, serta akses bantuan hukum yang nyata bagi setiap pencari keadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa KUHAP justru membangun diferensiasi yang lebih tegas antara advokat dan pemberi bantuan hukum dari LBH.
Advokat memperoleh legitimasi berdasarkan berita acara sumpah pengangkatan sebagai advokat, sedangkan pemberi bantuan hukum memperoleh legitimasi melalui identitas keanggotaan atau surat penugasan dari lembaga bantuan hukum yang telah memenuhi ketentuan hukum.
Meski memiliki dasar legitimasi yang berbeda, keduanya dinilai sama-sama diperlukan untuk menjamin tertibnya proses hukum serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Menurut Kejaksaan Agung, konstruksi tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk Pasal 1 ayat (3) mengenai negara hukum, Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum, maupun Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum yang adil.
Didik menegaskan, keberadaan norma tersebut justru memperkuat prinsip negara hukum karena memberikan kepastian mengenai pihak yang berwenang memberikan jasa hukum maupun bantuan hukum dalam proses pidana.
Selain itu, ketentuan tersebut dinilai memperluas kesempatan masyarakat miskin dan kelompok rentan untuk memperoleh pendampingan hukum yang layak, tanpa mengurangi kedudukan profesi advokat sebagai profesi yang memiliki standar kompetensi dan tanggung jawab profesional.
“Norma tersebut justru memperkuat negara hukum karena memberikan kepastian mengenai pihak yang berwenang memberikan jasa hukum dan bantuan hukum, memperluas akses masyarakat miskin dan kelompok rentan terhadap pembelaan, menjaga keteraturan proses pidana, serta menyeimbangkan profesionalitas advokat dengan kewajiban konstitusional negara untuk menjamin access to justice,” kata Didik.
Sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi bagian dari proses pengujian konstitusionalitas sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru.
Kejaksaan Agung berharap pengaturan mengenai legitimasi advokat dan pemberi bantuan hukum tetap dipertahankan karena dinilai mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih tertib, memberikan kepastian hukum, sekaligus memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Red/09).










