Polda Metro Jaya: Putusan Praperadilan Tak Hentikan Proses Hukum Roy Suryo

Avatar photo
Polda Pangkat Kapolda Metro Jaya
Mapolda Metro Jaya. (Foto: Ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede memastikan proses hukum terhadap KMRT Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo tetap berjalan meskipun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya.

Pihaknya menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan penyidikan yang sedang berlangsung.

Menurutnya, putusan hakim hanya berkaitan dengan penilaian terhadap tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, bukan terhadap keseluruhan proses penyidikan.

“Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu tidak sah. Artinya penyidikan masih berlaku,” kata Abrianto dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Abrianto mengajak seluruh pihak tetap menghormati putusan praperadilan Roy Suryo. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi supremasi hukum dengan menghargai keputusan yang telah diambil pengadilan.

BACA JUGA  Laksanakan Program Kapolri, Polsek Pademangan Gelar Jumat Curhat

“Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” katanya

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah karena dinilai terdapat cacat formil.

Hakim juga menyatakan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat ketidaksesuaian antara alasan penggeledahan yang diajukan dalam permohonan izin kepada pengadilan dengan pelaksanaan penggeledahan di lapangan.

Usai sidang, Roy Suryo menyampaikan apresiasi atas putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonannya.

BACA JUGA  Refly Harun: Kelelahan dan Stres, Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Menurut dia, putusan tersebut memberikan harapan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengingatkan bahwa putusan praperadilan tidak menyentuh pokok perkara pidana.

Ia menyatakan bahwa praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.(red)