Usulan Kemenhaj Untuk Haji 2027: Jamaah Cukup Bayar Rp42,8 Juta

Haji 2027
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan keterangan kepada media saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah yang digelar di Asrama Haji Kelas I Pondok Gede Jakarta, Rabu (8/7/2026). FOTO: HO-Kemenhaj.go.id

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dari total usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp107 juta, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan calon jamaah hanya membayar sekitar Rp42,8 juta untuk penyelenggaraan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Penejelasan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) itu sekitar Rp64,2 jutaan,” katanya saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah yang digelar di Asrama Haji Kelas I Jakarta.

Ia menambahkan usulan tersebut dilakukan dengan mengubah komposisi pembiayaan antara setoran jamaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola BPKH pada musim haji sebelumnya.

BACA JUGA  Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejaksaan Awasi Penyelenggaraan Haji 2026

Menurut dia usulan BPIH sebesar Rp107 juta disusun berdasarkan perhitungan rasional dengan mempertimbangkan kenaikan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji.

Kenaikan tersebut, katanya, dipengaruhi oleh meningkatnya biaya avtur, tarif penerbangan, serta berbagai layanan haji yang disediakan Pemerintah Arab Saudi, seperti akomodasi hotel dan fasilitas tenda di “masyair”.

Meski demikian, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan tidak ingin membebani jamaah di tengah kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian ekonomi

Karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan haji kepada Komisi VIII DPR RI, yakni porsi yang dibayarkan jamaah menjadi sekitar 40 persen dari total BPIH, sedangkan sekitar 60 persen ditanggung melalui nilai manfaat BPKH.

BACA JUGA  KPT DKI Dorong Talenta Lokal Voli Lewat Ajang Exhibition Voli Ball

Ia menjelaskan pada musim haji sebelumnya, komposisi pembiayaan menempatkan porsi pembayaran jamaah sekitar 62 persen, sementara nilai manfaat BPKH menanggung sekitar 38 persen.

Ia berharap usulan pembalikan komposisi tersebut dapat disetujui DPR lewat Panja Haji, sehingga beban biaya yang harus ditanggung jamaah menjadi lebih ringan dibandingkan musim haji sebelumnya.

Pihaknya menilai peningkatan porsi pembiayaan dari nilai manfaat BPKH masih memungkinkan berdasarkan perhitungan pemerintah.

Salah satu pertimbangannya adalah adanya akumulasi dana yang tidak digunakan saat penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi COVID-19, serta penyelenggaraan haji yang masih terbatas pada 2022.

Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji musim 1448 Hijriah/2027 Masehi, demikian Dahnil Anzar Simanjuntak. (Red/Ant/02)

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Lakukan Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI