PN Indramayu Vonis Mati Ririn Rifanto

PN Indramayu Vonis Mati Ririn Rifanto
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu. Rabu (8/7/2026), menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto dalam kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (8/7/2026). Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana serta tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” ujar Wimmy saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menjelaskan, pidana mati dijatuhkan dengan ketentuan masa percobaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Selama masa tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji.

BACA JUGA  Gak Gercep Bahas RUU Perampasan Aset, Kinerja DPR Bikin Geregetan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya lima orang, termasuk anak-anak. Hakim menyebut tindak pidana tersebut memenuhi kategori kejahatan yang sangat berat.

“Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta, dan super mala in se,” kata Wimmy.

Majelis hakim menyatakan putusan dijatuhkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah, dan keyakinan hakim sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan,” ujar Wimmy.

Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat, menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak diikuti perdamaian dengan keluarga korban, serta terdakwa dianggap tidak jujur selama persidangan dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

BACA JUGA  Banding Ditolak PT DKI, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Majelis hakim menyatakan tidak menemukan keadaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Ririn Rifanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut terdakwa dengan pidana mati. Jaksa menilai seluruh unsur pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian telah terbukti berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Perkara ini bermula dari pembunuhan terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025. Dalam peristiwa tersebut, lima korban ditemukan meninggal dunia di lokasi yang sama.

BACA JUGA  Sudah Inkracht, Tawaran Restrukturisasi Jiwasraya Dinilai Nasabah 'Contempt of Court'

Kelima korban masing-masing adalah Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan.

Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(um/09)