INDRAMAYU, SUDUTPANDANG.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/7/2026).
Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan pidana mati dijatuhkan dengan ketentuan masa percobaan selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim menjelaskan bahwa selama masa percobaan tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa, terlebih melibatkan korban anak-anak, merupakan tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dinilai diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa memenuhi kategori kejahatan yang sangat berat karena dilakukan secara terencana dan menghilangkan nyawa beberapa korban sekaligus dalam satu peristiwa.
“Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta, dan super mala in se,” kata Wimmy.
Hakim juga menegaskan bahwa pidana mati dalam perkara ini tidak semata-mata dimaksudkan sebagai bentuk pembalasan terhadap pelaku.
Putusan tersebut juga mempertimbangkan aspek pencegahan umum (general prevention) agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana serupa, sekaligus pencegahan khusus (special prevention) terhadap pelaku.
Menurut majelis hakim, seluruh putusan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang sah, serta keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan,” ujar Wimmy.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa.
Di antaranya, perbuatan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak adanya perdamaian dengan keluarga korban, serta sikap terdakwa yang dinilai tidak jujur selama proses persidangan dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Majelis hakim menyatakan tidak menemukan satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Dengan demikian, seluruh pertimbangan hukum mengarah pada penjatuhan pidana paling berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, Ririn Rifanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Jaksa menilai seluruh unsur pembunuhan berencana telah terbukti berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan, termasuk unsur kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan terhadap lima anggota satu keluarga yang terjadi di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025.
Peristiwa tersebut sempat menggemparkan masyarakat karena seluruh korban ditemukan meninggal dunia dalam satu lokasi.
Kelima korban masing-masing adalah Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan.
Selain menewaskan lima orang, kasus tersebut juga menjadi perhatian publik karena melibatkan korban anak-anak dan dilakukan secara berencana.
Putusan PN Indramayu ini sekaligus menegaskan sikap pengadilan dalam menangani perkara pembunuhan berencana dengan korban lebih dari satu orang.
Majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan tidak hanya bertujuan memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya, tetapi juga menjadi peringatan bahwa setiap tindak pidana yang menghilangkan nyawa manusia akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut masih terbuka untuk upaya hukum lanjutan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila para pihak memutuskan untuk mengajukan langkah hukum berikutnya. (UM/09)









