Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Perizinan Miras di Libra Store Kediri

Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Perizinan Miras di Libra Store Kediri
Kuasa Hukum Pelapor Hamzah Abdilah, S.T., S.H., M.H.(Foto: Chandra Nurcahyo/Sudutpandang.id)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kuasa hukum pelapor, Hamzah Abdilah, mendesak Polres Kediri menuntaskan penanganan laporan dugaan belum lengkapnya perizinan usaha penjualan minuman beralkohol di gerai Libra Store Kediri. Menurutnya, laporan masyarakat tersebut perlu ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan itu dilayangkan Aliansi Wartawan (AWAS) se-Jawa Timur ke Polres Kediri pada 1 Juli 2026. Kendati demikian, Hamzah mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mulai menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saya berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran perizinan,” kata Hamzah, Sabtu (11/7/2026).

Ia meminta kepolisian bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap gerai yang dilaporkan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan pelapor.

BACA JUGA  Juri: 31 Mei Hari Terakhir Penerimaan Materi Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2022

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Hamzah juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melalui instansi terkait mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol sesuai kewenangannya.

“Kami berharap Polres Kediri dan pemerintah daerah benar-benar menjunjung tinggi penegakan hukum. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti hanya sebatas administrasi tanpa tindak lanjut yang nyata,” harapnya.

Hamzah, yang juga dosen di Universitas Islam Balitar (UNISBA) Blitar, menilai pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol perlu diperkuat. Menurutnya, pengawasan yang efektif penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Ia juga berpandangan bahwa lemahnya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol berpotensi berdampak pada meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

BACA JUGA  Kecamatan Mojoroto Hidupkan Budaya Lewat Kediri Battle Culture Art #6

Karena itu, ia berharap kepolisian dapat menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka, termasuk terkait kelengkapan dokumen perizinan, legalitas usaha dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

“Ketegasan aparat akan menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat diproses sesuai prosedur hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Kediri terkait perkembangan proses laporan dari Aliansi Wartawan (AWAS) se-Jawa Timur. Begitu juga dengan pihak toko terkait selalu terlapor.(CN/01)