Mantan Pegawai BRI Pamekasan Ditangkap, Rugikan 34 Korban Rp5 Miliar

Polres Pamekasan menangkap mantan pegawai BRI Cabang Pamekasan berinisial MLA yang diduga menipu 34 korban melalui tawaran investasi modal atau tabungan berhadiah fiktif dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar. (Foto: IST/SP).

PAMEKASAN, SUDUTPANDANG.ID – Polres Pamekasan menangkap mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pamekasan berinisial MLA (34), yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan total kerugian korban mencapai Rp5 miliar.

MLA ditangkap setelah lima tahun menjadi buronan. Polisi meringkus tersangka di sebuah rumah kos di Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Surabaya, pada 25 Juli 2026.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan tersangka merupakan warga asal Kecamatan Pamekasan.

MLA ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendalami laporan penipuan yang menjerat puluhan korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat 34 orang yang menjadi korban dalam perkara tersebut. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp5 miliar.

“Modusnya, MLA menawarkan investasi modal atau tabungan berhadiah. Namun, sebenarnya program tersebut tidak ada di BRI,” kata Yoyok, Kamis (27/8/2026).

Menurut polisi, status MLA sebagai mantan pegawai BRI diduga dimanfaatkan untuk meyakinkan calon korban. Tawaran investasi dan tabungan berhadiah tersebut dikaitkan dengan BRI sehingga korban percaya dan bersedia menyerahkan sejumlah uang.

BACA JUGA  SPDP Panji Gumilang Diterbitkan Polisi, Disangkakan Pasal 45a

Namun, program yang ditawarkan tersebut disebut tidak pernah ada di BRI.

Dana yang diserahkan para korban kemudian menjadi bagian dari perkara penipuan yang saat ini ditangani Polres Pamekasan.

Penangkapan MLA dilakukan setelah penyidik melakukan penelusuran terhadap keberadaan tersangka.

Pelarian selama sekitar lima tahun akhirnya berakhir ketika polisi menemukan MLA berada di sebuah rumah kos di kawasan Tandes, Surabaya.

Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

Barang bukti itu mayoritas berupa dokumen dan catatan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hubungan tersangka dan para korban.

Di antara barang bukti yang disita adalah 150 lembar kuitansi dan 177 lembar rekening koran.

Polisi juga mengamankan dua lembar histori pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta 10 lembar bukti transfer.

Penyidik turut menyita dua lembar surat pernyataan dan perjanjian antara tersangka dengan korban.

Dokumen tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang digunakan penyidik untuk mendalami pola transaksi dan hubungan antara MLA dengan para korban.

BACA JUGA  Rugi hingga Rp15 M, Korban Investasi Minta Polres Kediri Kota Tindaklanjuti Laporan 5 Tahun Silam

Barang bukti lainnya berupa 10 lembar faktur penjualan ponsel, dua slip tanda bukti penyetoran ke rekening BRI atas nama tersangka, serta 19 lembar slip Electronic Data Capture (EDC).

Kumpulan dokumen tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Polisi menggunakannya untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus menelusuri aliran transaksi yang berkaitan dengan dugaan penipuan.

Yoyok mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik juga telah menyelesaikan proses administrasi perkara dan melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk diteliti.

“Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk diteliti kelengkapannya guna proses lebih lanjut,” ujar Yoyok.

Dengan penangkapan MLA, polisi berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat segera berjalan sesuai ketentuan.

Penanganan kasus juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para korban yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA  Resahkan Warga Desa Tangga, Polsek Monta Amankan Pencuri Kambing

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi, tabungan, maupun program berhadiah yang mengatasnamakan lembaga keuangan.

Masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu kebenaran setiap program melalui saluran resmi sebelum menyerahkan dana.

Polres Pamekasan masih melanjutkan proses hukum terhadap MLA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berkas perkara yang telah diserahkan kepada kejaksaan selanjutnya akan melalui penelitian untuk menentukan kelengkapan persyaratan sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya. (UM/09)