Kevin Wu Bawa Persoalan Lapangan Padel yang Disegel di Kembangan ke Rapat Komisi A DPRD

Kevin Wu Bawa Persoalan Lapangan Padel yang Disegel di Kembangan ke Rapat Komisi A DPRD
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Kevin Wu saat rapat, Senin (21/9/2026). (Fotonya: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Kevin Wu, membawa persoalan pembangunan lapangan padel di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, yang tetap berlanjut setelah penyegelan ke rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (21/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan Wali Kota Jakarta Barat, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kevin Wu mengatakan, dirinya meninjau lokasi pembangunan tersebut pada 26 Agustus 2026. Saat itu, menurutnya, pembangunan lapangan padel telah mencapai sekitar 80 persen.

“Pada tanggal 26 Agustus saya turun ke lapangan, saya menyaksikan bahwa kondisi lapangannya itu sekitar 80 persen sudah berdiri gedung yang sedang dibangun. Dan ada tertera di situ keterangan bahwa itu lahan milik Pemda dan statusnya dalam kondisi tersegel,” kata Kevin Wu dalam rapat.

Kevin mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pihak yang melakukan pembangunan mendapatkan tiga kali surat peringatan.

BACA JUGA  Ketua KPU Nilai Tindakan elite PSI Hampiri Moderator Debat Saat Jeda Iklan Tak Tepat

“Artinya, segel merah. Segel merah itu bisa terjadi setelah sudah SP 3 kali. Surat peringatan satu, surat peringatan dua, surat peringatan tiga, sampai diterbitkan segel merah. Artinya, ketika segel merah, di situ sudah jelas pembangunannya harus dihentikan,” ujarnya.

Setelah meninjau lokasi, Kevin mengatakan telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Surat tersebut, kata dia, dikirim kepada Wali Kota Jakarta Barat, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Jakarta Asset Management Centre (JAMC), Dinas Citata, dan Satpol PP.

“Saya mengirim surat kepada beberapa pihak. Mulai dari wali kota, kemudian BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah), kemudian JAMC (Jakarta Asset Management Centre), kemudian Dinas Citata, Satpol PP. Saya minta konfirmasi apa yang terjadi,” kata Kevin.

Kevin mengatakan, surat permintaan klarifikasi tersebut dikirim pada 29 Agustus 2026 dengan permintaan jawaban dalam waktu tujuh hari.

“Bahannya baru saya terima sekarang. Padahal, saya mengirim suratnya tanggal 29 Agustus. Dan saya meminta dalam waktu tujuh hari, tetapi tidak digubris. Nah, maka dari itu saya merasa perlu kasus ini dibawa ke Komisi A,” ujarnya.

BACA JUGA  Kevin Wu PSI Serap Aspirasi Warga Jakbar, Tiga Hal Harus Jadi Prioritas

Persoalan Luas Pembangunan

Dalam rapat Komisi A, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai pembangunan lapangan padel tersebut.

Menurut penjelasan yang disampaikan dalam rapat, pihak yang membangun lapangan padel mengurus izin pembangunan di atas lahan seluas 1.860 meter persegi. Namun, pembangunan yang dilakukan disebut melebihi luas yang diperjanjikan.

Kevin Wu menyebut kondisi tersebut sebagai wanprestasi berdasarkan penjelasan yang diterimanya dalam rapat.

“Tadi kita dengar bahwa terjadi wanprestasi. Perjanjian yang awalnya disepakati kedua belah pihak adalah seluas 1.860 meter. Nah, ada satu pihak yang lalai, yaitu pembangun, kategorinya sudah masuk wanprestasi. Atas dasar wanprestasi itulah ditemukan kecacatan hukum,” kata legislator PSI itu.

Rapat juga membahas persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kevin mengatakan, berdasarkan penjelasan pihak Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, terdapat ketentuan sanksi berupa pembongkaran.

“Yang kedua, sebenarnya ada juga rekomendasi dari pihak hukum bahwa dari sisi pelanggaran PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tadi, ada ketentuan sanksi terakhirnya adalah pembongkaran,” ujarnya.

BACA JUGA  Cek Kesehatan Gratis untuk Anak Sekolah: "Merdeka untuk Sehat di Hari Kemerdekaan RI Ke-80

Kevin mengatakan, pembahasan tersebut menjadi bagian dari rapat Komisi A terkait pembangunan lapangan padel di Kembangan.

“Dari diskusi tadi kita baru tahu bahwa terjadi bentuk pelanggarannya sudah masuk ke kategori tahap akhir. Maka dari itu, rekomendasi dari Komisi A tadi disampaikan bahwa kita harus patuhi aturan, tegakkan aturan, jangan sampai pemerintah daerah tidak punya kewibawaan dalam hal ini,” kata Kevin.(red)