JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengutus dua hakim sebagai observer dalam China Forum on International Legal Cooperation 2026 yang digelar di Shenzhen, Republik Rakyat Tiongkok, 21-23 September 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat diplomasi yudisial dan kerja sama hukum internasional.
Kedua hakim tersebut yakni Selviana Purba, S.H., L.L.M., Ph.D., Hakim Yustisial pada Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Irwan Rosady, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang.
Forum yang diselenggarakan China Law Society itu dihadiri sekitar 300 hakim, pejabat pemerintah, akademisi, praktisi hukum, serta pimpinan organisasi hukum dari lebih dari 60 negara.
Mengusung tema “Deepening International Legal Cooperation and Providing Legal Guarantees for Building a Global Community of Shared Future”, forum menjadi wadah pertukaran pemikiran mengenai perkembangan hukum, kerja sama hukum internasional, transformasi digital peradilan, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), penyelesaian sengketa komersial lintas negara, pendidikan hukum, dan harmonisasi tradisi hukum.
Selviana dan Irwan mengikuti forum sebagai observer untuk memperoleh informasi dan pemahaman mengenai perkembangan kerja sama hukum internasional, khususnya implikasi Belt and Road Initiative (BRI) terhadap sistem peradilan.
Keikutsertaan keduanya juga diarahkan untuk memahami sistem hukum dan kelembagaan Republik Rakyat Tiongkok, perkembangan kerja sama hukum internasional yang berkaitan dengan BRI, serta kebijakan dan arah pengembangan Mahkamah Agung RI.
Pengetahuan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan untuk mengidentifikasi perkembangan yang relevan bagi pengembangan sistem peradilan Indonesia.
Partisipasi dalam forum internasional tersebut juga memberikan perspektif komparatif mengenai perkembangan sistem hukum dan peradilan global. Sejumlah persoalan hukum kini semakin melampaui batas yurisdiksi nasional, seperti transaksi digital, kejahatan siber, perdagangan dan investasi internasional, isu lingkungan hidup, pergerakan modal, serta sengketa komersial lintas negara.
Pada pembukaan forum, Chief Justice of the Supreme Court of Nepal Manoj Kumar Sharma menegaskan pentingnya kerja sama hukum internasional dalam tatanan hukum kontemporer. Kerja sama tersebut mencakup bantuan hukum formal antarnegara, dialog, saling menghormati, pertukaran pengalaman, dan pembelajaran antarsistem hukum.
Forum membahas sejumlah topik, antara lain hubungan hukum dan tata kelola global, dialog antara tradisi hukum, hukum di era digital dan AI, pencegahan serta penyelesaian sengketa komersial internasional, jaminan hukum untuk pembangunan BRI, serta pengembangan pendidikan hukum dan sumber daya manusia.
Judicial AI Menjadi Salah Satu Isu Utama
Salah satu pembahasan utama dalam forum adalah perkembangan artificial intelligence (AI) dalam sistem peradilan.
Pembahasan mencakup The Shenzhen Model of Judicial AI, dampak teknologi digital terhadap penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, rule of law di era digital, pengelolaan data publik, serta tata kelola perusahaan teknologi besar.
Digitalisasi peradilan kini tidak hanya berkaitan dengan administrasi perkara dan persidangan elektronik, tetapi juga pemanfaatan AI untuk pencarian hukum, pengelolaan informasi, penerjemahan, analisis data, dan fungsi pendukung lainnya.
Namun, forum juga menyoroti pentingnya batasan penggunaan teknologi dalam proses peradilan. Efisiensi tidak boleh mengabaikan fairness, transparansi, perlindungan data, maupun tanggung jawab manusia dalam pengambilan keputusan yudisial.
Salah satu prinsip yang mengemuka adalah, “Technology must serve justice, not dictate it.” Teknologi harus digunakan untuk mendukung proses peradilan, bukan menentukan keadilan.
Artificial intelligence dapat membantu proses hukum, tetapi tanggung jawab atas penilaian dan keputusan yudisial tetap berada pada manusia. Terlebih, keputusan yang menyangkut kebebasan, hak milik, atau hak fundamental seseorang memerlukan alasan yang jelas dan mekanisme pengujian yang memadai.
Gagasan tersebut relevan dengan transformasi digital peradilan di Indonesia. Pemanfaatan AI berpotensi mendukung administrasi, riset hukum, manajemen perkara, dan pelayanan publik, dengan tetap memperhatikan independensi hakim serta tanggung jawab yudisial.
Dari Penyelesaian Menuju Pencegahan Sengketa
Forum juga membahas perkembangan penyelesaian sengketa komersial internasional, termasuk pergeseran pendekatan dari penyelesaian sengketa setelah terjadi menuju dispute prevention atau pencegahan sengketa.
Materi pembahasan meliputi perbedaan prosedural antara tradisi civil law dan common law, arbitrase internasional, mediasi, penguatan kerangka penyelesaian sengketa China-ASEAN, serta pengembangan institusi penyelesaian sengketa lintas negara.
Salah satu gagasan yang disampaikan adalah pentingnya mencegah sengketa sejak awal. Dalam kontrak lintas negara, pembagian risiko perlu diatur secara jelas, disertai mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan penyelesaian dini apabila terjadi perbedaan pendapat.
Apabila sengketa tetap terjadi, para pihak perlu memiliki akses terhadap mediasi, arbitrase, atau pengadilan yang adil, efisien, dan menghasilkan putusan yang dapat dilaksanakan.
Pembahasan ini relevan bagi Indonesia di tengah meningkatnya transaksi perdagangan dan investasi internasional, termasuk hubungan ekonomi dengan Tiongkok dan negara-negara ASEAN.
Belajar dari Perbedaan Sistem Hukum
Forum juga mempertemukan perspektif dari berbagai sistem hukum, antara lain civil law, common law, socialist law, customary law, dan tradisi hukum lainnya.
Salah satu gagasan yang mengemuka adalah tidak adanya satu sistem hukum yang memiliki seluruh solusi untuk berbagai persoalan hukum. Setiap sistem berkembang sesuai sejarah, budaya, struktur sosial, bahasa, dan konstitusi masing-masing negara.
Karena itu, pembelajaran antarsistem hukum lebih diarahkan pada upaya saling memahami dan membangun kerja sama, bukan menyeragamkan sistem hukum.
Konsep hukum yang diterapkan di satu negara juga tidak dapat langsung diterapkan di negara lain tanpa mempertimbangkan konteks sejarah, budaya, dan konstitusinya. Dalam perspektif comparative law, perbedaan tersebut perlu dipahami dan dikelola melalui dialog.
Perspektif tersebut relevan bagi Indonesia sebagai negara dengan karakteristik sistem hukum tersendiri sekaligus bagian dari ASEAN yang memiliki keragaman tradisi hukum.
Peradilan sebagai Infrastruktur Pembangunan
Forum juga mengangkat gagasan bahwa justice should be regarded as development infrastructure. Sistem peradilan yang efektif tidak hanya berfungsi menyelesaikan perkara, tetapi juga menjadi bagian dari infrastruktur pembangunan.
Pembangunan membutuhkan institusi yang mampu melindungi hak, menyelesaikan sengketa, memberikan putusan secara tepat waktu, serta menjamin pemulihan hukum yang efektif.
Dalam konteks investasi dan pembangunan lintas negara, hukum menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan. Proyek pembangunan membutuhkan kontrak yang jelas, mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel, perlindungan lingkungan, transparansi, dan jaminan bagi pihak terdampak.
Berbagai pembahasan dalam China Forum on International Legal Cooperation 2026 memberikan perspektif mengenai sejumlah isu yang semakin relevan bagi pengembangan peradilan Indonesia, seperti transformasi digital, pemanfaatan AI, hukum perdata internasional, pengakuan dan pelaksanaan putusan asing, penyelesaian sengketa dagang internasional, perlindungan data, bukti elektronik, serta pengembangan kapasitas hakim.
Forum juga menjadi ruang pertukaran pengalaman antarperadilan mengenai administrasi perkara, mediasi, digital justice, pendidikan hakim, perlindungan kelompok rentan, dan penggunaan teknologi dalam proses peradilan.
Meski bekerja dalam yurisdiksi dan sistem konstitusional yang berbeda, lembaga peradilan menghadapi sejumlah isu yang sama, antara lain independensi peradilan, judicial ethics, access to justice, case management, alternative dispute resolution dan digital courts.
Keikutsertaan MA RI dalam forum tersebut menjadi kesempatan untuk memperoleh pengetahuan mengenai perkembangan hukum internasional sekaligus merefleksikan arah perkembangan peradilan di era digital.
Modernisasi peradilan menjadi bagian dari perkembangan kelembagaan. Namun, penerapan teknologi tetap perlu berjalan seiring dengan prinsip independensi hakim, fairness, akuntabilitas, perlindungan hak, dan tanggung jawab manusia dalam setiap keputusan yudisial.
Teknologi dan metode penyelesaian perkara dapat terus berkembang, tetapi tujuan peradilan tetap berkaitan dengan pemberian keadilan secara independen, efektif, dan dapat dipercaya masyarakat.(Red/09)











