Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA, Pelanggaran Mulai dari Paspor Palsu hingga Overstay

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA, Pelanggaran Mulai dari Paspor Palsu hingga Overstay
Foto: Dok. Kanim Ngurah Rai

BADUNG-BALI|SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) pada 26-30 Oktober 2026. Deportasi dilakukan setelah mereka terbukti melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

Melalui keterangan tertulis, Senin (2/11/2026), Imigrasi Ngurah Rai menyebutkan pelanggaran WNA tersebut. Mulai dari penggunaan dokumen perjalanan palsu, penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran kewajiban administratif, hingga tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.

Salah satu WNA yang dideportasi berinisial SP, warga negara India. Ia diketahui mencoba menggunakan paspor palsu saat menjalani pemeriksaan keimigrasian sebelum keberangkatan menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.

Hasil pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai menemukan bahwa SP memiliki paspor India lain dengan identitas berbeda.

BACA JUGA  Ribuan Warga Tamanan Kota Kediri Antusias Ikuti Jalan Sehat di HUT ke-80 RI

Ia juga terindikasi mengganti halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakan. Atas pelanggaran tersebut, SP dideportasi pada Selasa (27/10/2026).

Selain SP, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi IP, warga negara Rusia pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Tindakan tersebut dilakukan tim imigrasi setelah IP diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan prostitusi.

WNA lainnya berinisial CJD, warga negara Australia, dideportasi karena tidak memenuhi kewajiban administratif berupa pelaporan perubahan atau mutasi paspor dan izin tinggal setelah paspor lamanya kedaluwarsa.

Sementara itu, empat WNA lainnya dideportasi karena tinggal melebihi batas waktu izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Imigrasi Singaraja Canangkan Desa Binaan, Langkah Preventif Tekan Potensi TPPO

“Berbagai pelanggaran yang kami temukan menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kesesuaian aktivitas WNA terhadap izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan,” ujarnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sambung Novyandri.

Ia mengatakan, seluruh WNA yang dideportasi tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Novyandri menegaskan, pengawasan akan terus diperketat untuk menjaga ketertiban umum di Bali.

“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Novyandri.(One/01)