JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah fisik miliknya dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Pantauan Sudutpandang.id, Jokowi hadir sebagai saksi dalam persidangan di PN Jaktim sekitar pukul 08.00 WIB. Persidangan dipimpin Majelis Hakim Christina Endarwati.
Dalam persidangan, penasihat hukum Roy Suryo, Refly Harun, menanyakan apakah Jokowi pernah menunjukkan ijazah fisik kepada para terdakwa dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut.
“Apakah saksi pernah menunjukkan ijazah analog, fisik, kepada terdakwa dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa ijazah tersebut asli atau palsu?” tanya Refly.
Jokowi menjawab bahwa dirinya tidak pernah memberikan kesempatan tersebut. Ia menyatakan pihak yang menyampaikan tuduhan harus membuktikan tuduhannya.
“Tidak, Yang Mulia. Karena dimulai dari tuduhan. Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan,” jawab Jokowi.
Eks Wali Kota Solo itu juga ditanya mengenai kesediaannya apabila ijazah yang ditunjukkan di hadapan majelis hakim diperiksa kembali di laboratorium forensik.
Ia menyatakan keberatan dengan permintaan tersebut. Menurut dia, ijazah miliknya telah diperiksa oleh Laboratorium Forensik Polri.
“Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri. Ini adalah, sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana,” kata Jokowi.
Roy Suryo Didakwa Pencemaran Nama Baik
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait polemik ijazah mantan Presiden RI tersebut.
Jaksa penuntut umum menyebut Roy Suryo menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah Jokowi.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan tersebut juga memuat ketentuan subsider, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Paulina/01)











