Hukum  

BPN Tangsel Apresiasi Polri Ungkap Sindikat Mafia Tanah

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Tangerang Selatan (Tangsel) Harrison Mocodompis (Foto:JJ)

“Masyarakat untuk lebih waspada dengan segala modus operandi kelompok pemalsu ini dan mencegah potensi pemalsuan dengan cara melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan jika akan melaksanakan proses peralihan hak atas tanah atau pelayanan di bidang pertanahan lainnya.”

TANGSEL, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Tangerang Selatan (Tangsel) Harrison Mocodompis mengapresasi Polri, khususnya Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin serta jajarannya yang telah mengungkap 5 anggota sindikat mafia tanah dengan modus memalsukan sertifikat.

Kemenkumham Bali

“Kami mengucapkan banyak terima kasih, dan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Kepolisian RI, khususnya jajaran Polres Tangerang Selatan atas keberhasilannya mengungkap dan menangkap pelaku pemalsu sertipikat yang telah merugikan masyarakat dan pihak-pihak terkait,” ujar Harrison Mocodompis, kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).

Ia menegaskan, kelompok pemalsu sertifikat harus ditumpas habis. Pasalnya, bisa jadi adalah bagian dari mafia tanah yang telah sangat meresahkan dan merugikan baik masyarakat sebagai penerimaan layanan pertanahan maupun pemerintah. Dalam hal ini Kementerian ATRB/PN untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

“Masyarakat untuk lebih waspada dengan segala modus operandi kelompok pemalsu ini dan mencegah potensi pemalsuan dengan cara melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan jika akan melaksanakan proses peralihan hak atas tanah atau pelayanan di bidang pertanahan lainnya,” imbaunya.

Harrison mengatakan, pihaknya menyediakan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, mall pelayanan publik yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Kemudian layanan konsultasi dan pengaduan baik langsung maupun melalui portal: sultantangsel.id yang memberikan masyarakat bertatap muka secara daring (zoom) maupun melalui kanal lainnya yang tersedia dalam portal layanan tersebut.

“Masyarakat dapat memanfaatkan semua kemudahan tersebut untuk kebutuhannya. Terima kasih. KementerianATR/BPN siap memberikan pelayanan berdasarkan nilai nilai melayani, profesional dan terpercaya,” pungkasnya.

BACA JUGA  Unit Reskrim Polsek Mengwi-Bali Tangkap Pelaku Kasus Curanmor

Sebelumnya, Polres Tangsel menangkap 5 tersangka kasus dugaan mafia tanah yang telah merugikan korban sebesar Rp805 juta. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diketahui sertifikat tersebut palsu berdasarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Modus pelaku ini dengan menggadaikan sertifikat tanah palsu kepada warga yang menginginkan. Selain itu, sertifikat aslinya dijaminkan di bank. Para pelaku kemudian membuat sertifikat palsu lainnya.

“Ke pribadi ada yang digadai dan dijualbelikan pribadi perorangan. Target korbannya orang-orang yang mencari tanah, baik itu membeli maupun terima gadai. Sertifikat palsu inilah yang kemudian digunakan untuk meminjam uang, digunakan untuk diperjualbelikan,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Jumat (29/10/2021) lalu.(rkm)

Tinggalkan Balasan